ENGLISH    INDONESIA     -
header
title
"Dalam diam, ingin aku merenda sajak. Seperti gerimis perlahan yang menyentuh itu." - Millanti Syifa, penyair
title

Pelatihan CEDAW untuk aktivis LSM

20090818_Ambon Manise 161.jpg

Oleh Enita Multina
Ambon 16-18 Juli, 2009
Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) adalah salah satu perjanjian internasional tentang hak-hak manusia yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada 18 Desember 1979. Konvensi CEDAW ini merupakan satu-satunya instrumen HAM  internasional yang memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi perempuan. Konvensi ini bertujuan untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan sering disebut juga sebagai Konvensi Perempuan. Sampai saat ini Konvensi CEDAW hampir diratifikasi oleh 185 negara sebagai Negara Peserta. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban kongkret untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dengan mengimplementasikan pasal-pasal CEDAW. Negara RI meratifikasi konvensi CEDAW melalui UU No. 7/1984.

Oleh karena itu, CWGI (CEDAW Working Group Initiative), sebuah jaringan kerja LSM yang memonitor pelaksanaan Konvensi CEDAW di Indonesia, bekerjasama dengan Lappan (Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan didukung oleh HIVOS bermaksud menyelenggarakan pelatihan CEDAW bagi Aktivis LSM di Ambon. Melalui pelatihan tersebut, diharapkan LSM memahami lebih jauh tentang Konvensi CEDAW dan mekanismenya, serta dapat menggunakan Konvensi CEDAW sebagai alat advokasi hak asasi perempuan. LSM juga diharapkan dapat mendesak pemerintah agar lebih serius menunaikan kewajibannya dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan, serta penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.

Pelatihan CEDAW di Ambon di adakan di Hotel AMANS pada 16-18 Juli 2009. Pelatihan tersebut dihadiri oleh 25 orang dan difasilitasi oleh Naning, Lilis, dan Dewi, juga seorang nara sumber yaitu Lis Marantika. Secara teknis, kesiapan panitia sudah cukup baik. Hal tersebut dapat dilihat dari akomodasi yang telah disediakan, foto kopi materi yang telah disiapkan, banyaknya peserta yang datang dan cukup aktif di dalam mengikuti pelatihan ini.

Output/hasil yang  dicapai dalam pelatihan ini     :

-         Sebagian besar peserta dapat memahami dan menyadari tentang signifikansi, cakupan, substansi, dan mekanisme CEDAW.

-         Sebagian besar peserta dapat memahami dan memiliki keterampilan tentang bagaimana menggunakan kerangka kerja dan prinsip-prinsip CEDAW dalam advokasi penegakan HAM.

-         Terbangunnya kesadaran peserta untuk dapat berpartisipasi dalam mekanisme pelaporan LSM tentang pelaksanaan CEDAWN ke Komite CEDAW PBB.

-         Terbangunnya upaya dari seluruh peserta untuk membentuk jaringan bersama dalam rangka mendorong kewajiban negara untuk melaksanakan CEDAW di Indonesia khususnya di Ambon.

title contact
JL. Kaca Jendela II No.9. Rawajati, Kalibata, Jakarta 12750
Tel. : 62-21-7902109
Fax. : 62-21-7902112
e-mail : ykm@indo.net.id
website : www.kalyanamitra.or.id
 
title visitor
You are visitor number : 179400