|
16 Februari 2010 Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi dan badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas. Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Dengan prinsip dari dan untuk anggota tersebut, koperasi menjadi sebuah kebutuhan bagi komunitas dampingan Kalyanamitra. Untuk lebih memperkenalkan apa itu koperasi maka diskusi soal koperasi diadakan di Kantor Kalyanamitra (04/02) yang dihadiri oleh ibu-ibu Komunitas Prumpung. Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Mas Agung dari YAPPIKA. Adapun tujuan kedepan dari diskusi tersebut adalah terbangunnya sebuah koperasi yang bisa diakses oleh komunitas untuk memenuhi kebutuhan. Diharapkan juga ketika sudah terbangun anggota koperasi mempunyai kepedulian dan aktif. Adapun jenis koperasi yang nantinya akan didirikan masih dalam proses diskusi. Dari hasil diskusi diperoleh informasi bahwa selama ini yang terjadi di komunitas ketika ada kebutuhan mendesak tidak ada tempat untuk meminjam uang, yang ada hanya layanan pinjaman yang harus dibayarkan harian atau sering disebut Bank Harian. Bunga dari Bank Harian itupun sangat tinggi sehingga dirasakan berat bagi ibu-ibu komunitas. Melihat kondisi tersebut, kehadiran sebuah koperasi yang bisa diakses oleh komunitas menjadi sebuah kebutuhan. Adapun jenis koperasi yang nantinya akan dibangun masih dalam taraf diskusi. Untuk membangun sebuah koperasi juga dibutuhkan pelatihan secara mendalam mengenai bagaimana pengelolaan koperasi, agar prinsip dasar koperasi dari dan untuk anggota bisa diterapkan, maka dari itu dalam waktu dekat pelatihan ini akan dilakukan dengan peserta ibu-ibu komunitas Prumpung. ***(JK) |
|
