|
09 September 2009 Kalyanamitra menghadiri pelatihan HeRWAI yang diselenggarakan pada 8-9 Agustus 2009, di GG House, 1. Menganalisa secara kritis tentang kebijakan dengan ruang lingkup yang luas, dan ruang lingkup HeRWAI 2. Memahami isu-isu kebijakan dengan menggunakan prinsip-prinsip HAM 3. Memahami advokasi kebijakan dan rencana kegiatan advokasi strategis yang penting untuk dilakukan. 4. Memperkuat kapasitas lobby organisasi untuk mendorong implementasi kebijakan terkait dengan hak-hak perempuan. Berikut adalah sekilas informasi tentang HeRWAI : Apa itu HeRWAI? HeRWAI (Health Rights of Women Assessment Instrument) adalah sebuah instrument atau alat yang berbasis pendekatan HAM (terutama berdasarkan norma-norma yang terdapat dalam Konvensi CEDAW –Convention on the Elimination of all forms of Discrimination Against Women dan Kovenan ICESCR-International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights) untuk menganalisa sebuah kebijakan dan implementasinya dalam kaitannya dengan hak-hak kesehatan perempuan. Hasil analisa kebijakan ini dapat membantu organisasi untuk melihat antara apa realitas yang terjadi atas pemenuhan hak-hak kesehatan perempuan dan apa yang seharusnya dilakukan Negara sebagai pemangku kewajiban HAM. Hasil analisa ini kemudian juga dapat digunakan organisasi sebagai bahan untuk merumuskan dasar argumentasi lobby dan rekomendasi ke pemerintah untuk advokasi kebijakan dan meningkatkan implementasi kebijakan untuk pemenuhan hak-hak kesehatan perempuan. HeRWAI merupakan alat yang praktis bagi organisasi yang ingin mempraktekkan pendekatan HAM. HAM bersifat universal dan tidak terkait dengan kepentingan agama ataupun politik tertentu. Negara-negara yang telah meratifikasi sejumlah konvensi HAM internasional (terutama CEDAW dan ICESCR), menjadi terikat secara hukum untuk mengimplementasikannya. Masyarakat sipil dapat menagih akuntabilitas dan tanggungjawab Negara untuk merealisasikan hak kesehatan perempuan. Melalui analisa HeRWAI, organisasi dapat menggali apa dampak sebuah kebijakan dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan perempuan di tingkat local, nasional, dan internasional. Melalui analisa HeRWAI, organisasi dapat menganalisa secara kritis kebijakan-kebijakan yang ada terkait dengan kesehatan, misalnya kebijakan cuti melahirkan, langkah-langkah untuk mengurangi angka kematian ibu,akses pelayanan kesehatan mental, kekerasan terhadap perempuan, dan pendidikan kesehatan reproduksi remaja. Walaupun HeRWAI focus pada hak kesehatan perempuan, tetapi pendekatannya dapat digunakan juga untuk menganalisa isu HAM lainnya. Siapa yang mengembangkan HeRWAI? HeRWAI dikembangkan oleh sebuah organisasi Belanda yang berdiri sejak tahun 1981 dan bekerja untuk HAM, yaitu : Aim for Human Rights atau sebelumnya lebih dikenal dengan HOM. Organisasi ini telah bekerja dengan berbagai organisasi partner di Asia, Amerika Latin, Afrika dan Eropa untuk mewujudkan HAM melalui kegiatan training dan penyebaran informasi. Pengembangan HeRWAI ini dilatarbelakangi oleh perhatian Aim for Human Rights dan berbagai organisasi yang terlibat terhadap pentingnya mendorong peran dan tanggungjawab pemerintah dan berbagai actor terkait untuk meningkatkan pemenuhan hak kesehatan perempuan. Dalam pengembangan HeRWAI, Aims for Human Rights juga bekerjasama dengan beberapa organisasi dari berbagai belahan dunia, seperti : Nariphoko di Bangladesh, FIDA di Kenya, Si Mujer di Nicaragua, IWRAW-AP di Malaysia, dan Wemos di Belanda. HeRWAI dirancang selama 2 tahun (November 2002-February 2004) dan pernah diuji coba pada tahun 2005 oleh beberapa organisasi dan ahli, seperti : Gita Das (Nariphoko, Bangladesh), Dr. Raana Zaaid (World Population Fund, Pakistan), Joke van Erkel dan Marianne Bruins (Johannes Wier Foundation, Belanda), dan Immaculate Njenge Kassait (Fida, Kenya). Siapa yang dapat menggunakan HeRWAI dan Apa Manfaatnya ? HeRWAI di desain untuk LSM, khususnya organisasi perempuan, organisasi kesehatan, dan organisasi HAM. Manfaat melakukan analisa kebijakan dengan menggunakan HeRWAI adalah : 1. Membuat kaitan antara kebijakan Negara yang ada, dengan isu-isu HAM yang terkait; 2. Memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang situasi saat ini; 3. Membuat analisa tentang dampak kebijakan terhadap pemenuhan HAM, saat ini dan di masa yang akan datang; 4. Merumuskan kesimpulan dan rekomendasi tentang apa yang seharusnya pemerintah lakukan dan apa yang akan organisasi lakukan untuk mendorong aksi pemerintah. 5. Menjadi bahan lobby ke institusi internasional seperti : World Bank, WTO, dan lembaga-lembaga PBB Isu atau kebijakan apa yang dapat di analisa dengan menggunakan HeRWAI? HeRWAI dapat digunakan sebagai alat untuk menganalisa kebijakan dalam lingkup yang lebih luas. Tidak hanya kebijakan tentang kesehatan, tetapi juga termasuk kebijakan lain yang tidak terkait dengan kesehatan secara langsung dan memiliki dampak terhadap kesehatan perempuan. HeRWAI dapat digunakan untuk menganalisa dampak yang terjadi dari kebijakan yang ada ataupun kebijakan sedang dikembangkan. HeRWAI juga dapat digunakan untuk menganalisa apa dampak yang akan terjadi ketika pemerintah tidak membuat suatu kebijakan apapun terhadap sebuah situasi tertentu. HeRWAI juga dapat digunakan untuk menganalisa kebijakan asing, khususnya yang terkait dengan perusahaan internasional. Analisa HeRWAI focus pada kebijakan ketimbang masalah karena kebijakan merupakan alat utama bagi pemerintah untuk melakukan perubahan. Masyarakat sipil dapat menagih tanggungjawab Negara untuk apa yang seharusnya atau apa yang gagal mereka lakukan. 6 LANGKAH HeRWAI Analisa HeRWAI terdiri dari 6 langkah, dan masing-masing langkah terdiri dari informasi dan panduan pertanyaan analisa. 6 langkah tersebut adalah: 1. Identifikasi Kebijakan Pada tahap ini, kita harus menentukan masalah dan kebijakan apa yang akan di analisa, serta kelompok perempuan yang terkena dampak kebijakan, serta hak-hak apa yang terlanggar akibat dampak dari kebijakan. Masalah dan kebijakan yang dipilih harus fokus dan spesifik. 2. Identifikasi komitmen pemerintah Pada tahap ini, kita harus mengidentifikasi kesepakatan internasional apa yang menjadi komitmen pemerintah (baik yang berupa legally binding seperti UN treaties, ataupun yang non legally binding berupa deklarasi atau dokumen konsensus seperti Beijing Platform for Action), serta kebijakan dan hukum nasional yang ada. Dalam tahap ini harus di analisa juga sejauhmana mekanisme nasional yang ada, dapat menjamin partisipasi individu, NGO, dan masyarakat sipil lainnya untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan dan hukum. Selain itu, penting di analisa adakah mekanisme nasional untuk menerima pengaduan dari masyarakat jika hak-hak mereka terlanggar. 3. Identifikasi kapasitas pemerintah untuk implementasi kebijakan Pada tahap ini, kita harus mengidentifikasi sejauhmana sumber daya dana dan manusia yang tersedia di instansi-instansi pemerintah untuk menimplementasikan kebijakan. Perlu di identifikasi, faktor-faktor apa yang membatasi atau memperluas kapasitas pemerintah untuk implementasi kebijakan. 4. Identifikasi dampak dari suatu kebijakan Pada tahap ini, kita harus mengidentifikasi apakah dampak dari kebijakan dapat memenuhi HAM atau berdampak pada diskriminasi. Kita harus menganalisa 4 aspek dalam implementasi hak-hak kesehatan perempuan, yaitu : a. Pelayanan kesehatan yang tepat sasaran dan tepat waktu (timely and appropriate health care). Pelayanan kesehatan yang tepat sasaran dan tepat waktu terkait dengan barang-barang yang terkait dengan kesehatan, pelayanan dan fasilitas kesehatan seperti metode pengobatan dan KB, tenaga kesehatan yang terlatih dan bertanggungjawab, program klinik kesehatan dan vaksinasi. b. Faktor-faktor yang menentukan kesehatan (determinants of health) Faktor-faktor yang menentukan kesehatan adalah kondisi yang memungkinkan seseorang untuk hidup sehat, seperti : akses terhadap air bersih, makanan dan perumahan yang layak, kondisi kerja yang aman dan sehat. Distribusi sumber, perbedaan gender dan akses untuk mendapatkan pendidikan dan informasi tentang kesehatan (termasuk informasi tentang kesehatan seksual dan reproduksi) juga merupakan faktor yang menentukan kesehatan. Kesehatan adalah hak dasar yang mempengaruhi seluruh aspek kehidupan, oleh karena itu kesehatan sangat dekat berhubungan dengan hak asasi manusia lainnya. Orang tidak dapat menikmati secara penuh hak atas pendidikan atau partisipasi, jika orang tersebut kekurangan makanan dan tidak memiliki rumah, sehingga akibatnya sangat sulit bagi orang tersebut untuk hidup sehat yang baik. 4 faktor yang menjadi tolak ukur terhadap pemenuhan hak kesehatan adalah AAAQ yaitu : · Availability (ketersediaan) : fasilitas layanan kesehatan dan kesehatan public, barang-barang dan pelayanan harus tersedia dalam jumlah yang memadai. · Accessibility (akses) : fasilitas, barang-barang dan pelayanan kesehatan harus dapat di akses oleh setiap orang tanpa diskriminasi. · Acceptability (penerimaan) : fasilitas, barang-barang dan pelayanan kesehatan harus diberikan sesuai dengan standar etik medis dan penghormatan HAM. · Quality (kualitas) : fasilitas, barang-barang dan pelayanan kesehatan harus diberikan sesuai dengan standar medis dan kualitas yang baik, termasuk tenaga kesehatan yang terlatih, peralatan kesehatan , sanitasi yang layak. c. Partisipasi Partisipasi terkait dengan keterlibatan seluruh masyarakat dalam pengambilan keputusan pemerintah tentang kesehatan, termasuk dalam pembuatan, implementasi, dan evaluasi kebijakan. Terkait dengan masalah peran gender di masyarakat, pemerintah harus dapat melakukan upaya lebih untuk menjamin perempuan terlibat dalam proses pembuatan kebijakan. d. Kekerasan terhadap perempuan Kekerasan terhadap perempuan atau kekerasan berbasis gender adalah kekerasan yang langsung ditujukan ke perempuan karena jenis kelaminnya perempuan. Kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan praktek tradisional yang menghambat hak atas kesehatan perempuan dan anak, seperti : pembatasan diet makanan untuk perempuan hamil, preferensi/ kelebihan bagi anak laki-laki, sunat perempuan, dll. Komite CEDAW menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah salah satu bentuk dari diskriminasi dan Negara berkewajiban untuk mencegahnya dan memberikan hukuman terhadap tindakan kekerasan terhadap perempuan. 5. Kewajiban Negara Pada tahap ini, kita harus menganalisa bagaimana pelaksanaan kewajiban Negara dalam implementasi kebijakan, sesuai dengan prinsip kewajiban Negara, yaitu : · Akuntabilitas · Kewajiban Inti/Utama (Core Obligation) · Progressive Realization (Moving forward) · Non-retrogression (Not moving backwards) · Respect, protect, dan fulfill 6. Rekomendasi dan Rencana Aksi Pada tahap akhir ini, kita harus merumuskan rekomendasi untuk pemerintah berdasarkan hasil analisa kita mulai dari tahap 1-5, menentukan rencana aksi untuk melakukan lobby ke pemerintah untuk advokasi kebijakan, strategi kampanye untuk penyadaran public, serta apa yang organisasi butuhkan untuk melaksanakan rencana aksi.
Untuk informasi yang lebih jauh, Anda dapat membaca versi elektronik HeRWAI yang tersedia dalam website the Aim for Human Rights : http://www.aimforhumanrights.org/herwai/ Oleh Rena Herdiyani |
|
