|
23 November 2009 Globalisasi telah membuka kesempatan bagi perempuan Indonesia. Banyak dari mereka yang tergiur bekerja ke luar negeri dengan janji upah yang tinggi. Kesempatan kerja yang statis juga mendorong perempuan kelas bawah untuk mengubah hidupnya. Keberangkatan mereka ke luar negeri telah membawa dampak positif dan negatif bagi Indonesia. Dampak positif, uang yang mereka hasilkan dapat digunakan untuk keluarga dan lingkungannya. Dampak negatif, sebagian besar upah yang seharusnya diterima oleh perempuan buruh migran tidak dibayarkan. Selain itu, bekerja dengan jam kerja lebih lama dan tidak masuk akal, dan persoalan yang paling serius yang dihadapi adalah kekerasan dan pelecehan seksual. Pemberitaan media yang terus menerus terkait isu ini telah mengarahkan dan menjadi persoalan yang serius dalam industri buruh migran. Banyak laporan yang mengungkapkan tentang penyiksaan, penganiayaan, bahkan kematian buruh migran. Juga kasus dimana perempuan muda diperkosa oleh majikannya dan kembali ke rumah dalam keadaan hamil, malu, dan stres. Banyaknya laporan mengenai hal itu tentunya sangat menggangu. Kasus-kasus ini akan menjadi rendah apabila pemerintah Indonesia melakukan perlindungan kepada warga negaranya yang bekerja di luar negeri. Meski begitu, penghentian buruh migran harus menjadi pertimbangan jika solusi lain tidak ditemukan. Negara adalah pihak yang bertanggungjawab dalam perlindungan hak semua warga, termasuk buruh migran. Kalyanamitra berpandangan bahwa langkah penting yang harus ditempuh adalah pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk mengatasi persoalan tersebut. Termasuk dengan meratifikasi konvensi PBB tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Keluarganya. Indonesia telah menandatangani konvensi ini namun belum meratifikasinya. Dengan ratifikasi tesebut, diharapkan dapat menempatkan Indonesia pada posisi yang kuat ketika bekerjasama dengan negara lain dalam isu ini. Pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban untuk menegakkan hak asasi perempuan melalui Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), dan masih banyak yang dapat dan harus dilakukan. _________ *Dikutip dari tulisan Melindungi Buruh Migran dengan Ratifikasi Konvensi Migran 1990, www.jurnalperempuan.com, 31 Agustus 2009. |
|
