|
01 Februari 2010 Meski terjadi peningkatan, sejak Republik Indonesia berdiri Indonesia belum pernah mencapai 30% keterwakilan perempuan di parlemen. Keterwakilan perempuan terendah di DPR RI periode 2009-2014 ada di Fraksi Keadilan Sejahtera (5,6%), sementara tertinggi ada di fraksi Demokrat (24,3%). Dari keterwakilan perempuan di DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten juga belum ada satu Propinsi atau kabupaten yang mencapai 30%. Bahkan di Kabupaten/kota Poso dan Belitung Timur tidak ada keterwakilan perempuan sama sekali. Sampel data Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi) di 20 dari 33 Propinsi mengambarkan keterwakilan perempuan di DPRD Propinsi ada di kisaran 6,7% hingga 26,1%. Data-data tersebut adalah hasil penelitian sementara yang dipaparkan oleh Adriana Venny selaku konsultan UNDP dalam workshop “Menilik Ulang Kiprah Perempuan dalam Politik dan Pemerintahan” (26/01) di Jakarta. Hadir sebagai pembicara dalam workshop tersebut adalah Ibu Yudha Irlang (Koordinator ANSIPOL) yang membahas mengenai Peran Gerakan Perempuan dalam Mendorong Partisipasi Politik Perempuan. Ibu Masruchah (Anggota Koalisi Perempuan Indonesia) yang memaparkan pengalaman gerakan perempuan akar rumput dalam mempengaruhi politik yang lebih ramah terhadap perempuan. Di sesi kedua hadir Ibu Endang Sulastri (Anggota Komisi Pemilihan Umum) yang memaparkan masalah di lapangan berkaitan dengan perempuan dan Pemilu. Dalam sesi yang di moderatori oleh Eko Bambang Subiyantoro ini hadir juga 2 anggota DPR RI yaitu Ibu Ida Fauziyah (Fraksi PKB) dan Bapak Ganjar Pranowo (Fraksi PDIP). Sementara di sesi ketiga dibahas mengenai partisipasi perempuan dalam politik, pemerintahan dan pelayanan publik yang menghadirkan pembicara dari Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dari Walikota Jakarta Pusat dan Ibu Eva K. Sundari dari Fraksi PDIP. Partai politik seharusnya mempunyai peran sangat signifikan dalam meningkatkan keterwakilan perempuan. Namun, menurut Ganjar Pranowo, dari Fraksi PDI Perjuangan, belum ada peran partai politik dalam meningkatkan keterwakilan perempuan. Hal tersebut bisa dilihat bahwa Parpol belum melakukan kaderisasi dan juga biasanya perempuan yang ikut menjadi anggota parpol hanya sekedar ikut-ikutan atau diajak. Sementera pendidikan politik yang seharusnya dilakukan oleh Parpol selama ini hanya mendompleng pada acara reses anggota DPR/D. Untuk keterwakilan perempuan di pemerintahan, dari data yang berhasil dikumpulkan ada sekitar 5 Departemen tidak memiliki keterwakilan perempuan di eselon I. Sementara di eselon II jumlah berkisar 5,9% hingga 27,9% dan di Eselon III jumlah perempuan di kisaran 14,3% hingga 21,2%. Untuk keterwakilan perempuan di Lembaga Yudikatif di Makamah Agung, keterwakilan perempuan masih sangat minim. Bahkan di level pimpinan dan pejabat eselon I tidak ada perempuan sama sekali. Di level Kejaksaan Agung, keterwakilan perempuan tidak ada, sementara di tingkat local, sampel data menunjukan 10 Kejaksaan Tinggi tidak ada keterwakilan perempuan. ***(JK) |
|
