|
03 Februari 2010 Dari studi yang dilakukan Seknas Fitra atas kerjasamanya dengan The Asia Foundation dan 20 LSM advokasi anggaran lainnya di 41 kabupaten/kota di Indonesia ditemukan bahwa prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan kesetaraan gender belum sepenuhnya diterapkan dalam pengelolaan anggaran daerah. Dari hasil studi yang didapat tingkat transparansi tinggi pada tiga tahap pertama dalam pengelolaan anggaran, tetapi relatif rendah pada tahap pertanggungjawaban. Indikator yang dipakai dalam transparansi dari studi ini adalah ketersediaan dokumen serta kemudahan publik dalam mengaksesnya. Kabupaten Cilacap sebagai daerah yang paling sulit mengakses dokumen anggaran, terdapat 18 (90%) dari dokumen yang tidak bisa di akses di daerah tersebut, diikuti oleh Kota Banjar dengan 12 dokumen (60%) dan Kota Blitar 10 (50%) dokumen. Sementara itu masih ada 27 daerah lainnya dengan rata-rata 5-7 dokumen anggarannya yang tidak dapat diakses. Kota Pare-Pare menduduki tingkat teratas atau terbaik dari kinerja transparansi anggaran karena daerah ini memiliki dokumen pengelolaan anggaran yang paling lengkap dan mudah diakses. Sementara itu, beberapa pemda di Jawa Timur menempati peringkat terburuk dalam kinerja transparansi pengelolaan anggaran. Kehadiran UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik tampak cukup berdampak positif pada relatif tingginya akses publik pada dokumen-dokemen terkait anggaran. Namun demikian, sekitar sepertiga Pemda yang dikaji belum membuat Informasi Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (ILPPD) dan sekitar sepertiga dari yang telah menyiapkan ILPPD tidak memberikan akses kepada masyarakat luas. Dari kinerja partisipasi dapat dilihat bahwa pada tahap pembahasan dan pertanggungjawaban anggaran relatif rendah. Pada tahapan perencanaan anggaran sebagian besar Pemda menyediakan wahana partisipasi, walaupun relatif rendah untuk perencanaan sektoral, seperti dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Kota Padang Panjang merupakan daerah yang memiliki kinerja partisipasi terbaik dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Kota ini banyak menyediakan wahana partisipasi bagi masyarakat melalui jaminan regulasi yang ada meskipun dalam bentuk Keputusan Walikota. Posisi lima terbaik, dari 41 kabupaten/kota untuk kinerja partisipasi diduduki oleh Kota Padang Panjang, Kota Bandar Lampung, Kota Surabaya, Kabupaten Sumedang dan Kota Pekalongan. Pada aspek akuntabilitas, kinerja Pemda yang dikaji relatif tinggi, walaupun masih ada hal yang diperbaiki. Mayoritas Pemda telah memiliki standar harga yang diperbarui setiap tahun untuk pengadaan barang/jasa di daerahnya, walaupun sangat sedikit pemda yang berusaha melakukan reformasi di bidang ini. Lima daerah yang memperoleh kinerja akuntabilitas terburuk dalam perencanaan dan penganggaran adalah Kota Dumai, Kabupaten Aceh Barat, Kota Bajar, Kota Semarang dan Kabupaten Pasuruan. Sementara posisi terbaik di tempati oleh Kabupaten Sleman. Upaya untuk meningkatkan kesetaraan kelompok perempuan dalam pengelolaan anggaran secara umum masih rendah, terutama pada tahap pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Hanya sedikit pemda yang telah menyediakan wahana partisipasi perempuan seperti diskusi khusus bagi perempuan di tingkat komunitas dan perwakilan perempuan pada proses perencanaan. Kota Padang Panjang berhasil menduduki kinerja kesetaraan anggaran terbaik diantara pemerintah daerah lain yang diteliti. Disusul empat daerah lainnya yakni Kabupaten Aceh Besar, Bone, Sumedang, dan Kota Palu. Hanya Kabupaten Sumedang yang mewakili kabupaten/kota di Pulau Jawa termasuk dalam jajaran lima besar. Dan Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso dan Kota Surabaya memiliki kinerja kesetaraan anggaran terendah bagi kelompok perempuan dan miskin. Secara keseluruhan, dari hasil studi yang di dapatkan Kabupaten Sumedang, Kota Padang Panjang dan Kabupaten Sleman menduduki peringkat tertinggi indeks Kinerja Pengelolaan Anggaran Daerah (KiPAD). Daerah dengan kapasitas fiskal yang tidak terlalu besar menempati peringkat atas KiPAD, sementara daerah-daerah dengan kapasitas fiscal yang cukup besar menempati petringkat bawah. ***(JK) |
|
