|
17 Maret 2010 Siaran Pers JKP3: Tolak Upaya Kriminalisasi Perempuan dan Diskriminasi dalam RUU HMPA Bidang Perkawinan
Secara hukum, ikhtiar Negara untuk memiliki Hukum Keluarga telah hadir melalui keberadaan UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun patut diakui bahwa undang-undang tersebut lahir dari proses tarik menarik yang kuat di antara berbagai kelompok kepentingan dan masih memiliki muatan untuk mengatur salah satu agama saja dan memberikan kewenangan agar KUA dan Kantor Catatan Sipil mengurus administrasi perkawinan. Oleh karenanya, situasi semacam ini rentan memunculkan konflik kepentingan ( conflict of interest) di antara berbagai lembaga peradilan dan intervensi negara yang terlalu kuat pada hak-hak sipil warganya dalam hal perkawinan. Saat ini, Pemerintah telah rampung menyusun Rancangan Undang-undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan. RUU ini bahkan telah masuk dalam prioritas Prolegnas 2010 di DPR RI. RUU yang dikomandoi oleh Departemen Agama RI sejak beberapa tahun ini, terbagi atas 24 Bab dengan 156 Pasal. Kelahiran RUU tersebut didasarkan atas niatan untuk menaikkan status Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi Undang-Undang. Niatan tersebut dilatarbelakangi absennya Instruksi Presiden dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan. Absennya Instruksi Presiden tersebut tentu menimbulkan rasa cemas bagi Peradilan Agama. Karena selama hampir 20 tahun, KHI menjadi amunisi para Hakim Peradilan Agama ketika akan memutus perkara yang berkaitan dengan perkawinan, kewarisan, dan perwakafan yang melibatkan umat muslim. Hingga tak heran bila akan banyak Pasal dan Bab dalam RUU sebagai penyempurnaan dari Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pada masa kelahirannya, KHI bertujuan mengkodifikasi berbagai pandangan mazhab fiqh yang berpotensi menimbulkan perbedaan putusan hukum dalam perkara yang sama. Namun, kiranya akan lebih tepat bila satusnya menjadi Keppres ketimbang melompat sebagai Undang-undang. Karena idealnya UU, harusnya sifatnya nasional dan bisa memayungi kepentingan semua kelompok. Di sisi lain, sudah ada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang bersifat nasional, sehingga besar kemungkinan bila RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan (notabene adalah Kompilasi Hukum Islam) tetap dipaksakan menjadi UU akan berdampak menimbulkan dualisme hukum di bidang perkawinan. Meski dalam Prolegnas 2009-2014, keberadaan RUU Hukum Materiil Bidang Peradilan Agama (RUU HMPA) merupakan prioritas untuk dibahas pada tahun ini, namun simpang siur informasi mengenai keberadaan RUU ini maupun lontaran informasi yang parsial (sepotong-sepotong) cukup meresahkan dan memicu kontroversi serta perdebatan di tengah masyarakat. Di antaranya adalah hal yang terkait dengan adanya ketentuan sanksi pidana bagi mereka yang tidak mencatatkan perkawinannya (6 bulan kurungan dan denda 6 juta rupiah) (Pasal 143) serta ketentuan dalam perkawinan campuran yang mensyaratkan calon suami yang berkewarganegaraan asing untuk membayar uang jaminan kepada calon isteri sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 142). Merespon keberadaan RUU HMPA tersebut, Jaringan Kerja Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Pro Perempuan yang terdiri dari berbagai kelompok, NGO dan organisasi perempuan yang sebagian besar bergerak di bidang pendampingan korban (perempuan dan anak), berkepentingan menyampaikan pandangan sikap sebagai berikut: - Bahwa ketentuan yang mempidanakan pernikahan yang tidak tercatat (nikah siri atau nikah di bawah tangan) dirumuskan secara netral gender, sama sekali tidak memperhitungkan adanya relasi ketimpangan gender antara laki-laki dan perempuan di masyarakat. Sehingga rumusan ketentuan tersebut alih-alih melindungi perempuan, justru lebih akan berdampak menyengsarakan perempuan (over kriminalisasi) yang selama ini sudah menjadi korban dari pernikahan tidak tercatat (viktimisasi). Ketentuan pidana bukanlah jalan keluar yang tepat mengingat beragam faktor ketidakberdayaan perempuan yang mendorong keberadaan perempuan dalam pernikahan tidak tercatat, seperti kemiskinan dan jauhnya jarak kantor catatan sipil/KUA bagi perempuan di pedesaan maupun miskin perkotaan, ketergantungan ekonomi terhadap laki-laki dimana perkawinan apapun bentuknya sebagai solusi, dan budaya masyarakat setempat dimana perkawinan dilakukan hanya secara adat. Perkawinan bahkan menjadi salah satu modus trafiking di banyak tempat seperti di Singkawang, Kaltim dan di Jawa Barat. Data-data pendampingan kasus selama ini memperlihatkan rentannya situasi perempuan yang mendorong mereka berada dalam pernikahan tidak tercatat serta tentu saja dampak yang lebih banyak di derita oleh perempuan dan anak terkait status dan hak-haknya dalam perkawinan yang tidak terpenuhi . Dalam situasi ini maka rumusan ketentuan hukum yang bersifat netral gender tentu saja akan memperburuk situasi perempuan yg sudah menjadi korban tersebut. Mereka akan dihadapkan sebagai tersangka pelaku pidana di mata hukum berdasarkan UU ini. Hukum menjadi tidak adil. Ibarat pepatah, “sudah jatuh tertimpa tangga pula”.
Sebagaimana perkawinan, pencatatan perkawinan itu sendiri merupakan hak sipil warga Negara. Peran Negara adalah memfasilitasi pemenuhan hak-hak tersebut. Berdasarkan ketentuan dalam Konvensi CEDAW, mencatatkan perkawinan setiap warganegara tanpa diskriminasi adalah kewajiban Negara. Pencatatan perkawinan bukanlah wilayah pidana, dimana Negara dapat mengintervensi dengan mempidanakan warga Negara yang melaksanakan hak-hak sipilnya sebagai HAM fundamentalnya nya (membentuk keluarga). Sanksi hukum semestinya lebih ditujukan kepada pejabat/aparat Negara yang memikul tanggung jawab untuk mencatatkan perkawinan, namun tidak melaksanakan tugasnya tersebut. Ada beragam faktor yang menyulitkan upaya pencatatan sebagaimana disinggung diatas, khususnya fakta ketimpangan gender dan ketidakberdayaan perempuan yang harusnya lebih ditekankan dan diberi solusi dengan tidak lagi memperburuk situasi perempuan tersebut. Pemidanaan yang tidak saja berlaku bagi laki-laki tetapi juga perempuan yang tidak mencatatkan pernikahannya tidak saja akan semakin memperburuk situasi perempuan (karena sanksi sosial, terbatasnya akses hukum atau dampak lainnya yang realitasnya lebih banyak mengenai perempuan sudah langsung melekat dalam pernikahan tidak tercatat tersebut), juga menjadi berlebihan dan merancukan antara hak-hak warga Negara di satu sisi dengan kewajiban Negara untuk pemenuhan hak tersebut di sisi lain. - Selanjutnya, ketentuan yang mensyaratkan sejumlah uang jaminan bagi istri dalam perkawinan campuran (antar Negara) pada akhirnya menjadi legitimasi dan pembenaran terhadap praktek jual beli pasangan pengantin perempuan yang selama ini sudah berlangsung. Ketentuan ini jauh dari nilai-nilai kesetaraan dan sangat bias kelas menengah, dengan asumsi setiap laki-laki asing pasti memiliki kekayaan yang besar. Selain itu bertentangan dengan nilai-nilai perkawinan itu sendiri yang seharusnya di bangun dengan prinsip kebersamaan dan saling menerima satu sama lain. Ketentuan dengan mensyaratkan sejumlah uang adalah bentuk intervensi berlebihan dari Negara atas kehidupan privat warga negaranya dan membatasi/mempersulit kepentingan warga Negara untuk membentuk keluarga yang merupakan hak-hak asasi manusia fundamental sebagaimana diatur Deklarasi Human Rights Internasional (DUHAM), Amandemen UUD 1945, UU HAM No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Hak-Hak Sipil dan Politik.
Bila maksudnya adalah untuk melindungi perempuan dalam perkawinan campur , Negara lebih baik mengeluarkan kebijakan yang memberikan hak untuk mempunyai kewarganegaraan ganda bagi perempuan WNI yang kawin dengan WNA, supaya perempuan WNI yang kawin dengan WNA tetap terlindungi ketika berada di Negara suami walaupun seandainya ia harus mengikuti kewarganegaraan suami. Sehingga kalau terjadi kekerasan dan sebagainya, perempuan WNI masih bisa diselamatkan atau dilindungi oleh Negara (UU Kewarganegaraan). Atau memberikan kemudahan bagi keluarga perkawinan campur ini untuk dapat tinggal di Indonesia (UU Keimigrasian). - RUU HMPA juga menyisakan banyak persoalan diskriminasi dan pelanggaran hak-hak perempuan dan anak di dalamnya. Seperti: usia nikah bagi perempuan masih 16 tahun (Pasal 14) dibedakan dengan usia laki-laki 19 tahun. Artinya RUU ini masih melegitimasi pernikahan anak bagi perempuan. Selain diskriminatif, ketentuan ini juga tidak sesuai dengan semangat UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memberi batasan usia anak dibawah 18 tahun. Juga ketentuan pembakuan peran gender yang mensubordinasikan perempuan sebagai ibu rumah tangga (domestikasi perempuan) (Pasal 75) serta ketentuan poligami dengan syarat-syaratnya yang diskriminatif terhadap perempuan (Pasal 53), masih dikukuhkan dalam RUU ini.
- RUU HMPA pada dasarnya telah melanggar Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh pemerintah RI melalui UU No. 7 Tahun 1984 yang menegaskan kewajiban pemerintah untuk menghapus ketentuan yang mendiskriminasikan perempuan secara de jure dan de facto dengan menekankan pendekatan “substantive equality” (kesetaraan substantif) yakni melihat realitas pengalaman perempuan, adanya berbagai ketimpangan sosial (gender, jenis kelamin, status sosial dst) sebagai acuan dalam membuat aturan kebijakan sehingga tidak berdampak merugikan baik dalam rumusan maupun implementasinya.
- Meskipun judul RUU HMPA terkesan umum namun dimaksudkan hanya untuk mengatur masalah perkawinan dari kelompok agama tertentu dengan sebagian rumusannya mengacu pada UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang masih diskriminatif terhadap perempuan. Oleh sebab itu, melakukan pembahasan RUU HMPA tanpa terlebih dahulu mengamandemen UU Perkawinan yang menjadi acuan serta payung aturan nasional, menjadi tidak strategis dan tidak efektif. Karena akan kembali menyisakan pekerjaan rumah yang harusnya lebih dahulu diselesaikan. Karena menyangkut posisi strategis UU Perkawinan sebagai payung acuan bersama di bidang perkawinan, dengan kepentingan yang lebih luas, tidak saja menyangkut sekelompok masyarakat tertentu, serta menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan non diskriminasi.
Berdasarkan keberatan-keberatan diatas, Kami menyerukan kepada pembuat kebijakan (Pemerintah dan DPR): - Menunda pembahasan RUU HMPA dan lebih memprioritaskan amandemen UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai acuan hukum bersama di bidang perkawinan, dan berlaku nasional (lex generali).
- Mengalihkan status RUU HMPA cukup sebagai Keppres, untuk menghindari dualisme hukum nasional di bidang perkawinan.
- Agar dalam setiap pembahasan aturan perundang-undangan senantiasa melibatkan masyarakat sehingga prosesnya juga benar-benar partisipatif, transparan, dan akuntabel. Adanya proses yang benar-benat partisipatif dan transparan diharapkan dapat membuat kualitas kebijakan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Agar dalam setiap pembuatan kebijakan mengacu pada Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) yang diratifikasi melalui UU No 7/ Tahun 1984, serta instrumen hak-hak asasi manusia lainnya yang sudah ada dan menjadi hukum nasional.
- Menghapus rumusan-rumusan kebijakan yang dampaknya akan semakin memperburuk situasi perempuan --yang selama ini telah menjadi korban akibat relasi kuasa (gender) yang timpang di masyarakat --, termasuk upaya-upaya kriminalisasi perempuan melalui aturan perundang-undangan (RUU HMPA, RUU KUHP, UU Pornografi, Perda-Perda diksriminatif ).
- Lebih menekankan upaya pencegahan melalui pemberdayaan bagi perempuan terutama pemberdayaan hukum (legal empowerment).
- Memastikan negara memberikan akses kepada hukum (access to justice) bagi perempuan yang menjadi korban atau dirugikan dalam relasi perkawinan, tanpa diskriminasi berdasarkan status perkawinannya melalui Revisi KUHP, Revisi KUHAP dan Revisi UU PKDRT. Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1984 tentang CEDAW Pasal 1 yang menegaskan kewajiban Negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi termasuk atas dasar status perkawinan.
- Agar memasukkan perspektif perempuan dan korban, serta sensitivitas gender (gender mainstreaming) dalam setiap produk kebijakan termasuk dalam Program Legislasi Nasional dan Daerah (Prolegnas/Prolegda) serta mendorong perlindungan substansial bagi perempuan, antara lain dalam RUU Revisi KUHP dan KUHAP, RUU Revisi UU Keimigrasian, RUU Revisi UU PPTKILN, RUU Pekerja Rumah Tangga, Affirmative Action dalam UU Paket Politik, Amandemen UU Perkawinan dan RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan.
Jakarta, 10 Maret 2010 Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3)Contact Person: Ratna Batara Munti (Kord. JKP3/ 0818758089) , AD Eridani (Rahima/081218521215), Rena Herdayani (Kalyanamitra/08129820147), Dewi Tjakrawinata (Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB)/0816817549), Umi Farida (LBH-APIK Jakarta/081399348456) JARINGAN KERJA PROLEGNAS PRO PEREMPUAN Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB), Bupera SPSI Reformasi, Derap Warapsari, Fahmina Institute, Federasi LBH-APIK Indonesia, ICMC, ICRP, Intitut Perempuan, Kakilima, Kalyanamitra, Kapal Perempuan, KePPaK Perempuan, Kohati PB HMI, KPI, KPI Wil Jakarta, KPI Wil Sulsel, KPI Wil Jawa Timur, KPI cab Padang, KPI cab Kota Semarang, KPI cab Lampung, LBH-APIK Jakarta, LBH Jakarta, LP2, Lembayung, KBH PeKa, Mitra Perempuan, PESADA, Perempuan Mahardika, PKT RSCM, PP Fatayat NU, PP Muslimat NU, PSHK Indonesia, Perwati, PGI Div. Perempuan dan Anak, Puan Amal Hayati, Rahima, Rekan Perempuan, Rumpun Gema Perempuan, Rumah Kita, SBMI, SEKAR, SIKAP, Yappika, Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), AJI, Yayasan Pulih, Yatriwi, YLBHI, Solidaritas Perempuan (SP), Solidaritas Buruh Migran Karawang (SBMK) |
|