Deskripsi
Pembangunan di Indonesia belum sepenuhnya membawa perubahan yang signifikan terhadap tatanan kehidupan yang lebih setara dan adil antara kaum perempuan dan kaum laki-laki. Pembangunan dengan segala dimensinya bisa meminggirkan dan mendiskriminasi kaum perempuan terlibat mengisi arena kekuasaan publik, mengakses kesempatan, dan mengelola sumberdaya secara bertanggungjawab. Perempuan mengalami ketimpangan gender mulai dari perencanaan, penerapan dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan, kendali dan kritik atas pembangunan.
Oleh sebab itu, keberadaan perempuan di posisi-posisi strategis sebagai pembuat kebijakan dan penentu keputusan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, masih perlu ditingkatkan jumlahnya. Sebagai contoh, jumlah pemilih perempuan dalam setiap Pemilu di Indonesia cukuplah besar, ironisnya kebutuhan praktis dan kepentingan strategis mereka acapkali tidak menjadi prioritas dalam pembangunan.
Pertanyaannya, apakah ketika perempuan berada di posisi-posisi strategis sebagai pembuat kebijakan dan penentu keputusan, menjamin terpenuhinya hak-hak asasi perempuan di Indonesia? Masalah ini tak mudah untuk dijawab, karena sulit menemukan benang merah kausalitas antara perempuan pemimpin dan jaminan pemenuhan hak-hak asasi perempuan. Lagi pula, pemenuhan hak-hak asasi perempuan dipengaruhi pula oleh banyak faktor.