Deskripsi
Negara menjamin tiap warga negaranya untuk memeluk agama dan beribadat menu- rut agamanya, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat 1 yang berbunyi: “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta ber- hak kembali”. Demikian juga dengan ayat 2 yang memberi kebebasan terhadap tiap warga Negara Indonesia untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai hati nuraninya. Dan pada ayat 3, negara juga menjamin kebebasan warga negaranya untuk ber- serikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Meskipun UUD 1945 telah menjamin kebebasan tiap orang, ironisnya kebebasan itu sulit diperoleh. Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan serta kebebasan berekspresi dan berserikat menjadi hal yang mahal harganya di Indonesia. Perbedaan yang ada telah melahirkan penindasan baru mayoritas atas minoritas. Apa yang terjadi pada pembubaran diskusi Irsad Manji di Jakarta maupun di Yogyakarta, beberapa waktu yang lalu, menjadi contoh nyata tidak adanya penghormatan atas perbedaan yang ada.
Buletin-Perempuan-Bergerak-Edisi-III_Juli-September-2012.pdf (13 downloads )