Buletin Perempuan Bergerak Edisi III_Juli-September 2013

Deskripsi

Khitan perempuan merupakan salah satu praktik yang saat ini masih dilakukan di beberapa negara termasuk Indonesia. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan 140 juta anak perempuan maupun perempuan dewasa di Afrika, Timur Tengah, dan Asia mengalami mutilasi kelamin. Sementara UNICEF (badan PBB yang fokus pada kesehatan dan perlindungan anak) mengungkapkan bahwa 30 juta anak perempuan di bawah usia 15 tahun beresiko mengalami praktik khitan perempuan. Hal ini yang menjadi keprihatinan PBB, khusus- nya CEDAW Committee, sehingga tahun 2013, PBB mengeluarkan resolusi penghapusan terhadap praktik khitan perempuan dan menetapkan setiap tanggal 6 Februari diperingati sebagai Hari Internasional Tanpa Toleransi terhadap Khitan Perempuan.

Namun ketika negara lain mulai menghapuskan praktik khitan perempuan yang dilakukan sejumlah negara Islam, seperti Turki, Pakistan, dan Mesir, justru Indonesia mempertahankan bahkan melegalkan khitan perempuan melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636 tahun 2010 yang membolehkan petugas kesehatan melakukan khitan perempuan dan mengatur detail tata laksana khitan perempuan sekaligus memberi otoritas kepada pekerja medis. Pada- hal sebelumnya, Direktur Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan medikalisasi oleh petugas kesehatan. Surat edaran tersebut memohon agar para Ketua Organisasi Profesi termasuk Ikatan Bidan Indonesia melakukan sosialisasi kepada seluruh anggotanya untuk tidak melakukan khitan perempuan, baik dengan cara pengirisan maupun perusakan alat kelamin.

Buletin-Perempuan-Bergerak-Edisi-III_Juli-September-2013.pdf (24 downloads )