Home » Tentang Kami » Strategi Program
Pengembangan komunitas memiliki tujuan strategis dalam membangun kesadaran kritis perempuan terhadap hak-hak asasi yang melekat pada dirinya. Melalui proses ini, perempuan didorong untuk lebih peka terhadap isu-isu keadilan dan kesetaraan gender yang selama ini kerap terabaikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam jangka panjang, proses ini diharapkan dapat menumbuhkan kepemimpinan perempuan di tingkat komunitas, sehingga mereka mampu menjadi penggerak perubahan yang membawa manfaat nyata bagi lingkungannya.
Informasi, pengetahuan, serta pengalaman perempuan menjadi basis dari advokasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan publik yang lebih adil dan inklusif. Upaya ini bertujuan untuk mendorong perubahan sistemik yang berpihak pada kesetaraan gender. Advokasi kebijakan dilakukan melalui kerja kolaboratif dan jejaring dengan berbagai aktor sosial untuk memperjuangkan kepentingan perempuan dan kelompok rentan lainnya. Dalam proses ini, sinergi menjadi kunci untuk memperkuat suara dan memperluas dampak advokasi yang dilakukan.
Pengelolaan pengetahuan menjadi elemen penting dalam mendorong perubahan sosial yang berpihak pada perempuan. Proses ini dilakukan melalui pengolahan dan analisis data yang berkaitan dengan isu-isu perempuan di berbagai bidang kehidupan. Pengetahuan tersebut dikembangkan melalui kajian atau studi yang relevan, kemudian diperdalam melalui diskusi, seminar, pendidikan kritis, serta dialog publik. Hasil dari proses ini tidak hanya menjadi bahan refleksi, tetapi juga disebarluaskan dalam berbagai bentuk dan media publikasi, guna memperluas jangkauan dan dampaknya dalam membangun kesadaran kolektif serta mendorong aksi nyata untuk perubahan.
Program kami melakukan pendampingan pada komunitas di wilayah pedesaan, difokuskan pada pendampingan komunitas atau kelompok perempuan dengan strategi pelibatan laki-laki dan kelompok muda. Kami telah berkomitmen untuk memberikan dampak positif langsung di wilayah ini melalui kolaborasi erat dengan warga lokal.
Yogyakarta
Sembilan Desa di Kabupaten Kulon Progo
Lampung
Dua Desa di Kabupaten Lampung Timur.
Jawa Barat
Dua Desa di Kabupaten Cirebon.
Jawa Barat
Dua Desa di Kabupaten Tulungagung.
Nusa Tenggara Barat
Sembilan desa di Lombok Timur dan LombokTengah.
Nusa Tenggara Barat
Dua belas desa Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Jaringan kerja adalah tulang punggung dari setiap program dan inisiatif kami. Kami percaya bahwa kolaborasi dengan berbagai mitra adalah kunci untuk menciptakan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kami secara aktif membangun dan memelihara hubungan dengan berbagai mitra di tingkat internasional, regional, dan nasional.
Jaringan kerja untuk advokasi dan pemantauan implementasi CEDAW diIndonesia. Jaringan ini dibentuk pada tahun 2006 dan saat ini CWGIberanggotakan 25 organisasi masyarakat sipil. CWGI telah mengirimkanlaporan independen implementasi CEDAW ke Komite CEDAW sebanyaktiga kali (2007, 2012, dan 2021). Selain itu CWGI juga telah mengirimkanlaporan situasi Hak Asasi Perempuan di Indonesia ke Dewan HAM PBBpada Maret 2022. Peran Kalyanamitra dalam jaringan CWGI sebagai timkoordinator, sekretariat jaringan dan menjadi host untuk setiap pendanaankegiatan CWGI.
Jaringan AKSI terbentuk pada 30 November 2016 melalui kesepakatanbersama 32 organisasi masyarakat sipil, yang diinisiasi melalui dukunganteknis dari UNICEF, Population Council, dan Flamingo. Jaringan AKSImerupakan inisiatif kerja partisipatif yang dibentuk atas kesadaran,kepedulian, serta sinergi, sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat sipilyang berfokus pada upaya perlindungan dan pemberdayaan anak danremaja, khususnya remaja perempuan. Jaringan AKSI memiliki tujuan agarindividu, organisasi masyarakat sipil, serta kalangan akademisi dapatbersama-sama memperjuangkan hak-hak anak dan remaja dalammencapai kesetaraan dan keadilan gender. Salah satu isu yang di advokasioleh jaringan ini adalah perkawinan anak. Kalyanamitra adalah sekretariatuntuk jaringan AKSI mulai tahun 2023.
Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU Penghapusan KekerasanSeksual dibentuk pada tahun 2018 yang anggotanya terdiri dari berbagaiorganisasi dan individu dari berbagai wilayah di Indonesia. Berbagai strategiadvokasi dan kampanye telah dilakukan JMS baik melalui webinar, diskusikomunitas, kampanye media sosial, maupun penyusunan RUU, naskahakademik, dan Daftar Inventaris Masalah (DIM), juga lobi-lobi kepemerintah, fraksi-fraksi, dan anggota Panja Baleg DPR RI. Setelah menjadiUU TPKS pada 22 April 2022, JMS fokus pada advokasi mengawalimplementasi UU TPKS termasuk mendorong aturan turunannya.
Aliansi ini merupakan aliansi taktis untuk mendorong, menekan, dan mendesak DPR mempercepat dengan sesegera mungkin pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT dan memberikan jaminan perlindungan secara hukum terhadap PRT. Saat ini ada enam organisasi yang tergabung dalam aliansi ini, yaitu JALA PRT, YLBHI, LBH Jakarta, Perempuan Mahardhika, Koalisi Perempuan Indonesia dan Kalyanamitra. Aksi Mogok Makan sendiri dipilih sebagai simbolisasi keprihatinan dan solidaritas kepada para PRT yang menjadi korban penyanderaan dalam kelaparan tak terlihat. Penundaan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT sama artinya dengan pembiaran praktik penyanderaan terhadap PRT. Aliansi mogok makan ini melakukan aksi di depan Gedung DPR mulai 14 Agustus 2023 sampai RUU PPRT disahkan. RUU PPRT telah diajukan ke DPR pada 2004 oleh JALA PRT, namun sampai saat ini masih keluar masuk dari daftar Prolegnas DPR RI. Saat ini RUU PPRT disetujui menjadi usulan inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna ke-19 pada masa sidang IV tahun 2022-2023, namun belum kunjung dibahas.
Beberapa kelompok Masyarakat sipil dan individu yang mempunyai perhatian pada isu keterwakilan perempuan di tingkat parlemen melakukan respons terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.10 Pasal 8 huruf (a) yang menetapkan penghitungan jumlah angka desimal keterwakilan perempuan dengan pembulatan angka ke bawah. Penghitungan ini akan berdampak pada penghitungan kuota perempuan menjadi di bawah 30%. Kalyanamitra bersama Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, ICW, Network for Democracy and Electoral, Puskapol UI dan lainnya melakukan advokasi untuk meminta kepada KPU mencabut aturan tersebut. Proses advokasi dilakukan mulai dari lobi, audiensi, JR dan pengaduan ke DKPP. Kalyanamitra secara aktif terlibat dalam jaringan ini untuk mengawal keterwakilan perempuan.
WLHL merupakan jaringan yang terdiri dari organisasi perempuan dan organisasi humanitarian. Jaringan ini concern pada gender mainstreaming dalam isu humanitarian (kebencanaan) yang selama ini sering kali penanggulangan bencana masih bias gender. Salah satunya mengenai kepemimpinan perempuan di dalam situasi bencana. 1
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat adalah gabungan lebih dari 65 organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen mengawal lahirnya Undang-Undang Masyarakat Adat. Kami terbentuk untuk mendorong pengakuan hukum yang adil dan menyeluruh terhadap hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia, sebagai wujud penghormatan terhadap identitas, tanah, budaya, dan kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun. Didorong oleh lambannya pengakuan negara dan terus berlangsungnya konflik serta kriminalisasi terhadap komunitas adat, koalisi ini menjadi wadah perjuangan kolektif lintas sektor. Kami percaya bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah langkah penting untuk menghadirkan keadilan ekologis, sosial, dan konstitusional di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
IFW merupakan kolektif individu, komunitas, dan organisasi yang berfokus pada peningkatan pengetahuan dan kesadaran publik tentang femisida serta mengupayakan riset, advokasi, dan kampanye terkait kebijakan penghapusan femisida dan penanganan kasus femisida yang berpihak pada korban.
Koalisi Penyiaran Stop Diskriminasi terdiri dari Kalyanamitra, Perempuan Mahardhika, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Masyarakat, The Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia, Jakarta Feminist, Remotivi, Konde.co, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Yayasan Ragam Berdaya Indonesia (YRBI), SEJUK, Arus Pelangi, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), PIKAT Demokrasi, Aliansi Jurnalis Independen/ AJI, LETSS Talk, YAPESDI, JALA PRT, WeSpeakUp.org
Jaringan advokasi guna mendorong ratifiaksi K-ILO 190 tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Jaringan ini terdiri dari serikat buruh, dan organisasi perempuan.
Jaringan regional ini bekerja untuk advokasi hak-hak perempuan di kawasan Asia Tenggara, digagas tahun 2015 oleh beberapa organisasi perempuan dari 6 negara (Filipina, Kamboja, Thailand, Myanmar, Brunei dan Indonesia). Ada tiga prioritas isu yang di advokasi oleh WEAVE, yaitu menghapus budaya impunitas, kekerasan seksual, dan mempromosikan keadilan ekonomi berperspektif feminis. Ada dua riset yang telah dilakukan oleh WEAVE, yakni (1) Research on Access to Justice in Cases of Sexual Violence against Girls in 6 Countries (Brunei, Cambodia, Burma, Indonesia, Philippines, Thailand); dan (2) Research on the AEC Blueprint: Locating Gender and Women’s Rights in the ASEAN Economic Community (Indonesia and Philippines). WEAVE juga telah membuat dokumentasi pengalaman perempuan berkaitan dengan Feminist Economic Justice Agenda (FEJA) di Kamboja, Indonesia, Filipina.
Jaringan ini dibentuk pada awal 2021 dan terdiri dari berbagai organisasi perempuan yang bekerja untuk advokasi penghapusan FGM/C yang tersebar di berbagai negara, seperti Indonesia, Malaysia, India, Nepal, Filipina, Sri Lanka, Thailand, Bangladesh, Vietnam, Kamboja. Tujuan dari jaringan ini adalah untuk mengakhiri segala bentuk praktik FGM/C di wilayah Asia dengan melakukan berbagai strategi, yaitu (1) Mendukung dan menghubungkan aktor-aktor masyarakat sipil yang terlibat dan mempunyai informasi yang berupaya mengakhiri FGM/C di seluruh Asia; (2) Meningkatkan kesadaran mengenai praktik FGM/C di Asia pada tingkat nasional, regional, dan global; (3) Melakukan advokasi undang-undang, kebijakan, program dan sumber daya untuk mengakhiri FGM/C di Asia, dengan penekanan pada memperjuangkan dan memprioritaskan organisasi dan aktivis akar rumput dan yang dipimpin perempuan; (4) Mengumpulkan data, bukti dan mendukung penelitian lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan praktik FGM/C di Asia, termasuk strategi efektif untuk mendukung penghentian praktik tersebut; (5) Memperjuangkan dan mempromosikan suara masyarakat akar rumput dan penyintas yang berupaya mengakhiri FGM/C di Asia; (6) Menyediakan platform yang suportif dan kolaboratif untuk berbagi pengetahuan guna mengakhiri FGM/C; (7) Menghubungkan aktivis Asia dan masyarakat sipil dengan gerakan global untuk mengakhiri FGM/C.
Koalisi ini dibentuk awal tahun 2022 yang anggotanya terdiri dari berbagai individu dan organisasi feminis yang bertujuan untuk memperkuat gerakan feminis di Asia. Jaringan ini mengangkat interseksionalitas dalam keadilan gender (care work, kekerasan berbasis gender, menyuarakan suara perempuan, dan akses terhadap sumber daya), dan dampak krisis iklim (keadilan migran, keadilan rasial, keadilan ekonomi, keadilan untuk buruh, keadilan reproduksi, dan keadilan global) dan lainnya.
Jaringan ini merupakan jaringan global untuk penghapusan perkawinan anak. Pada 2018 Kalyanamitra berkesempatan mengikuti Global Meeting ke-2 yang diadakan di Kuala Lumpur, Malaysia.