
Pangalengan, 26 April 2026 – Upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan berbasis gender (KBG) di Perkebunan Teh PTPN 1 Regional 2 Kebun Sedep terus diperkuat. Kalyanamitra bersama Komite Asses Address, Pengaduan, dan Kesetaraan Gender dengan dukungan Ethical Tea Partnership (ETP) menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Penanganan kekerasan Berbasis Gender untuk Kebun Sedep pada 25–26 April 2026 di Pangalengan.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendorong tersedianya pedoman operasional yang jelas bagi komite, mengingat peran dan fungsinya yang krusial dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan kerja perkebunan teh.
Di sektor perkebunan, khususnya perkebunan teh, sistem penanganan kasus masih belum tersedia secara optimal. Kondisi kerja yang padat, relasi kuasa yang timpang, serta keterbatasan akses informasi membuat pekerja terutama perempuan rentan mengalami kekerasan dan di saat yang sama kesulitan mendapatkan penanganan yang berpihak pada korban.
Melalui program Our Tea Our Voice (OTOV), Kalyanamitra mendorong penguatan kapasitas komite sebagai garda terdepan dalam menerima pengaduan dan merespons kasus KBG di lingkungan kerja, termasuk mengarusutamakan kesetaraan gender. Workshop ini menjadi bagian dari upaya tersebut dengan fokus pada penyusunan pedoman yang dapat langsung digunakan oleh komite.
Selama dua hari pelaksanaan, peserta mendapatkan penguatan pemahaman mengenai prinsip dan standar penanganan kasus KBG yang berperspektif korban dan responsif gender. Peserta juga diajak mengidentifikasi kebutuhan serta konteks kasus yang mungkin terjadi di lingkungan kerja mereka.
Tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan, kegiatan ini secara khusus memfasilitasi peserta untuk menyusun draf Juklak dan Juknis secara partisipatif. Proses ini mencakup perumusan kode etik, alur penanganan kasus, pembagian peran komite, hingga langkah-langkah teknis dalam merespons pengaduan.
Pada hari kedua, peserta mendiskusikan dan mempresentasikan draf yang telah disusun bersama masing-masing komite. Hasil dari pelatihan ini adalah draf awal Juklak dan Juknis penanganan KBG yang akan menjadi acuan kerja komite di wilayah sekitar perkebunan Sedep.
Salah satu peserta, Asri Rahayu, Koordinator Komite Monitoring Kekerasan Seksual, menyampaikan bahwa pelatihan ini memberikan banyak pembelajaran praktis yang dibutuhkan komite.
“Selama dua hari ini, banyak sekali hal yang kami pelajari terkait penyusunan juklak-juknis untuk kami terapkan ke depannya di komite. Untuk rencana ke depannya, kami juga membutuhkan pelatihan dan tata cara penulisan kronologis, terutama untuk kasus kekerasan seksual,” ujarnya.
Keberadaan pedoman ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap kasus kekerasan berbasis gender ditangani secara lebih cepat, sistematis, aman, dan berpihak pada korban. Selain itu, pedoman ini juga menjadi langkah penting dalam membangun mekanisme internal yang lebih akuntabel dan responsif terhadap isu kesetaraan gender.
Kalyanamitra menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender di tempat kerja membutuhkan sistem yang kuat, komitmen bersama, serta keberpihakan yang jelas kepada korban. Hal ini juga senada dinyatakan oleh Ketua Komite Assess Address, Pengaduan, dan Kesetaraan Gender, Rendra Citra Lesmana yang menekankan pentingnya keberadaan komite sebagai bentuk komitmen perusahaan.
“Berdirinya komite ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi karyawannya. Tentunya, ini sangat diperlukan dalam membina hubungan baik antara perusahaan dan karyawan,” jelasnya.
Melalui inisiatif ini, diharapkan lingkungan kerja di sektor perkebunan dapat menjadi ruang yang lebih aman, adil, dan setara bagi seluruh pekerja, terutama pekerja perempuan yang bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.
