
Ketika mendengar kata “kerja”, banyak orang membayangkan aktivitas kantoran dengan kontrak kerja, jam kerja, dan tentunya gaji. Nyatanya, ada juga kerja yang tak pernah libur, tak bergaji, bahkan seringkali dianggap bukan aktivitas produktif, melainkan kewajiban alami. Padahal tanpanya kehidupan sehari-hari tak akan berjalan. Kerja ini hadir sangat dekat dengan hidup kita: mengasuh anak, merawat orang tua, menemani orang sakit, memasak, membersihkan rumah, dan mendengarkan keluh kesah. Inilah Kerja Perawatan—kerja yang menjaga manusia tetap hidup dan relasi sosial tetap terawat, tetapi sering luput dipahami sebagai bentuk kerja.
Apa itu kerja perawatan?
Kerja perawatan mencakup kegiatan merawat, mengasuh, atau memberikan pelayanan kesejahteraan untuk orang lain (caregiver), baik yang dibayar (paid care works) maupun tidak dibayar (unpaid care work). Kegiatan ini termasuk pekerjaan perawatan langsung (seperti mengasuh anak, merawat lansia, disabilitas) dan pekerjaan perawatan tidak langsung (seperti memasak, mencuci, bersih-bersih rumah). Selain itu, kerja perawatan juga hadir dalam bentuk kerja sosial kemasyarakatan, seperti menjadi pendamping korban, relawan tanggap bencana, kader Posyandu, atau kegiatan solidaritas di komunitas. Aktivitas tersebut disebut juga sebagai ekonomi perawatan (care economy) yang berkontribusi besar pada kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia.
Sayangnya, banyak bentuk kerja perawatan tidak tercatat dalam statistik resmi karena dilakukan di sektor informal atau di rumah dan dianggap tidak banyak berkontribusi pada perekonomian nasional. Hal ini terjadi karena persepsi dan cara pandang dimana kerja perawatan masih dilekatkan sebagai tugas perempuan dan tidak dihargai secara ekonomi.
Kerja perawatan masih timpang secara gender
Pada 2022, Prospera, Investing in Women, dan Universitas Indonesia—dengan dukungan BPS, ILO, dan UN Women—melakukan proyek percontohan survei penggunaan waktu (time use survey) di wilayah perkotaan. Hasilnya menunjukan kesenjangan yang jelas dalam pembagian kerja antara perempuan dan laki-laki.
Berdasarkan data tersebut, perempuan menghabiskan 2,8 kali lebih banyak waktu untuk pekerjaan rumah tangga dan perawatan yang tidak dibayar dibanding laki-laki, sementara laki-laki justru menghabiskan 1,5 kali lebih banyak waktu untuk pekerjaan berbayar. Jika dijumlahkan, perempuan justru bekerja lebih lama, yakni 11,6 jam per hari, dibandingkan laki-laki yang bekerja 9,2 jam per hari.
Gambaran ketimpangan ini juga terlihat jelas dalam hasil Rapid Care Analysis (RCA) di wilayah NTT dan NTB yang dilakukan Kalyanamitra bersama Circle of Imagine Society (CIS) Timor dan GEMA ALAM dengan didukung Oxfam Indonesia. Analisis ini menunjukkan bahwa perempuan memulai hari lebih awal dan mengakhirinya lebih lambat dibanding laki-laki. Di NTT, rata-rata waktu istirahat perempuan, termasuk tidur, hanya sekitar 7 jam per hari, sementara laki-laki bisa mencapai 13 jam. Sebaliknya, perempuan menghabiskan hingga 18 jam per hari untuk beraktivitas, sedangkan laki-laki sekitar 12 jam. Peran gender juga dibedakan secara tegas: perempuan bertanggung jawab atas pekerjaan domestik dan perawatan, sementara laki-laki difokuskan pada pekerjaan berbayar.
Di NTB, data menunjukkan laki-laki menghabiskan 2 hingga 6,8 jam untuk aktivitas produksi barang dan jasa yang dijual, sementara perempuan hingga 5 jam. Perempuan juga bekerja di kebun untuk konsumsi keluarga tanpa bayaran selama 5–6 jam per hari. Namun, pekerjaan laki-laki di kantor atau pasar dipandang sebagai kerja produktif karena menghasilkan pendapatan tetap, sementara kerja perempuan di kebun sering dianggap bagian dari tugas domestik. Ini menunjukkan adanya hierarki nilai, di mana kerja produktif laki-laki dianggap lebih bernilai dan bergengsi dibanding kerja produktif perempuan. Temuan RCA ini menegaskan bahwa ketimpangan kerja perawatan bukan hanya soal jumlah jam kerja, tetapi juga soal bagaimana nilai kerja ditentukan secara tidak adil, yang pada akhirnya membatasi ruang perempuan untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi.
Beban kerja perawatan yang lebih panjang ini membuat hari-hari perempuan dipenuhi aktivitas perawatan tak berbayar, sehingga ruang mereka untuk masuk dan bertahan di dunia kerja menjadi lebih sempit bahkan tidak ada. Temuan tersebut sejalan dengan data SAKERNAS tahun 2024 yang menunjukkan bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan hanya sebesar 56,4%, jauh di bawah tingkat partisipasi laki-laki yang berada di angka 84,6%. Partisipasi perempuan di pekerjaan formal lebih rendah lagi, yakni hanya sebesar 36,3% di tahun 2024. Dengan begitu kita bisa melihat pengaruh langsung antara ketimpangan pembagian kerja perawatan dengan tingkat partisipasi perempuan dalam angkatan kerja.
Mengapa Kerja Perawatan Sering Tak Dianggap Kerja?
Masyarakat dan negara selama ini masih memandang kerja perawatan sebagai aktivitas “alami” atau “kodrat” bagi perempuan, sehingga tidak dimasukkan dalam perhitungan ekonomi formal maupun kebijakan publik. Cara pandang ini yang juga masih menjadi landasan berbagai produk kebijakan sehingga berdampak secara masif pada kondisi ketimpangan dan ketidakadilan gender yang masih dialami perempuan. Aktivitas atau kerja merawat, mengasuh, atau mengurus masih dianggap sebagai kewajiban moral bukan sebagai kerja produktif yang layak dihitung dan dihargai. Padahal tanpa kerja perawatan, orang terhambat berpartisipasi penuh dalam setiap aktivitas seperti pekerjaan berbayar, sosial, politik, dan lainnya, serta pemenuhan kesejahteraan masyarakat terutama perempuan dan kelompok marginal lainnya (lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan ODHIV), tidak dapat tercapai.
Sistem patriarki menempatkan perempuan pada posisi inferior yang dilekatkan dengan ruang domestik, sebaliknya laki-laki ditempatkan pada posisi superior yang diasosiasikan dengan ruang publik. Pemisahan tersebut turut melanggengkan cara pandang masyarakat dan negara yang merendahkan peran dan kerja perempuan di ruang privat sehingga tidak dihargai dan tidak dinilai secara ekonomi. Selain itu, sistem patriaki berjalan seiringan dengan sistem kapitalisme semakin memperburuk situasi perempuan karena ditujukan untuk membangun hierarki atas tenaga kerja. Iris Maron Young menjelaskan bahwa marginalisasi perempuan berakar dari penempatan perempuan sebagai tenaga kerja kelas dua dalam kapitalisme. Laki-laki diposisikan sebagai angkatan kerja utama (primary labor force), sementara perempuan dianggap sebagai angkatan kerja sekunder (secondary labor force) atau tenaga cadangan dengan nilai kerja yang lebih rendah. Dalam kerangka ini, kerja yang dilekatkan pada perempuan termasuk kerja perawatan dianggap kurang penting secara ekonomi karena perempuan dilihat sebagai “tenaga cadangan”, maka kerja mereka, baik yang berbayar maupun tidak berbayar, cenderung diremehkan, diupah lebih rendah, atau bahkan tidak diakui sebagai kerja sama sekali. Inilah yang membuat kerja perawatan terus dipinggirkan: dianggap kerja alami yang tidak bernilai ekonomi, dan akhirnya tidak masuk dalam kebijakan maupun perhitungan ekonomi resmi, meskipun justru menjadi fondasi bagi berjalannya sistem sosial dan ekonomi. Akibatnya, kontribusi besar dari kerja perawatan sering tidak terlihat dalam angka ekonomi seperti pendapatan domestik bruto (PDB), padahal nilainya signifikan bagi kehidupan keluarga, masyarakat, negara.
Menurut ILO, jika sungguh-sungguh diperhitungkan, total nilai kerja perawatan perempuan dan pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar dapat menyumbang 6,6 persen dari total 9 persen pendapatan domestik bruto (PDB) global. Mengutip dari Infid.org, di Indonesia sendiri, pada penelitian yang dilakukan oleh Sigiro, Primaldhi, dan Takwin (2018) mengenai Ekonomi Perawatan dan Beban Kerja Ibu Rumah Tangga di Indonesia menunjukkan bahwa nilai ekonomi dari kerja perawatan yang dilakukan oleh ibu rumah tangga dapat menyumbang 10% pendapatan negara.
Kenapa Kita Harus Mengakui Kerja Perawatan sebagai Kerja
Mengakui kerja perawatan sebagai kerja — baik yang berbayar maupun tak berbayar — penting karena:
- Keadilan gender: Pengakuan terhadap kerja perawatan akan mendorong hadirnya persepsi baru bahwa kerja perawatan dihargai, bernilai ekonomi, dan bahwa dapat dilakukan oleh setiap orang, dan tidak hanya dibebankan pada perempuan. Adanya pembagian peran yang setara akan memberi akses dan peluang yang lebih besar terutama bagi perempuan untuk berpartisipasi pada ruang-ruang publik dan strategis sehingga mendapatkan manfaat yang sama dalam berbagai bidang kehidupan.
- Kesejahteraan pekerja perawatan: Banyak pekerja perawatan berbayar di lingkup domestik dan informal seperti Pekerja Rumah Tangga (PRT), pendamping lansia, atau pengasuh anak, serta pekerja perawatan tidak berbayar termasuk di lingkup sosial masyarakat (kader PKK, Posyandu, dll) yang belum mendapatkan perlindungan hukum, akses pelatihan, atau jaminan sosial yang layak.
- Pembangunan sosial dan ekonomi: Ekonomi perawatan yang inklusif memperkuat ketahanan sosial dan memberi nilai yang lebih adil terhadap semua kerja yang menopang kehidupan sehari-hari.
Prasyarat membangun Ekonomi Perawatan yang adil
International Labour Organization (ILO) memperkenalkan kerangka 5R sebagai prasyarat penting untuk membangun ekonomi perawatan yang adil. Kerangka ini menekankan lima hal utama yang harus dipenuhi, meliputi:
- Recognize: pengakuan tugas-tugas pengasuhan dan perawatan baik secara langsung dan tidak langsung, yang berbayar dan tidak berbayar, sebagai aktivitas yang memiliki nilai produktif untuk mencapai kesejahteraan psikologis, fisik dan sosial bagi semua anggota keluarga terutama anak, usia produktif, orang lanjut usia (lansia) dan yang berkebutuhan khusus.
- Reduce: pengurangan beban berlebih perempuan dalam melakukan tugas pengasuhan dan perawatan melalui pelibatan setara dari pasangan, laki-laki atau pihak-pihak terkait lainnya.
- Redistribute: mendistribusikan ulang beban ganda Perempuan kepada pasangan, anggota keluarga, pekerja bidang perawatan, perusahaan dan negara untuk mengoptimalkan produktivitas pekerja Perempuan; termasuk penyediaan layanan pengasuhan anak, orang lanjut usia (lansia) yang terjangkau.
- Reward: memberikan penghargaan yang layak-layak kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi pada peran dan tugas perawatan yang meningkatkan produktivitas bagi perempuan yang bekerja (contohnya cuti maternitas dan paternitas berbayar) dan kualitas hidup pekerja bidang perawatan (contohnya Pekerja Rumah Tangga/PRT, pengasuh anak dan perawat/care giver lansia).
- Represent: adanya keterwakilan suara perempuan dalam menyusun kebijakan dan layanan perawatan serta keterwakilan suara pekerja yang telah berkontribusi pada peran dan aktivitas perawatan serta dialog sosial.
Kerja Perawatan bukan sekedar urusan rumah tangga atau pilihan individual, melainkan fondasi yang menopang kehidupan sosial dan ekonomi. Tanpa kerja merawat, mengasuh, mendampingi tidak akan ada tenaga kerja yang siap bekerja, tidak ada masyarakat yang sehat, dan tidak ada relasi sosial yang berkelanjutan. Namun karena dilekatkan pada perempuan, dianggap alami, dan ditempatkan di luar logika ekonomi formal, kerja perawatan terus dipinggirkan, tidak dihitung, dan tidak dilindungi.
Data tentang ketimpangan beban waktu kerja, rendahnya partisipasi kerja perempuan, serta nilai ekonomi kerja perawatan menunjukan bahwa persoalan ini bukan persoalan pribadi, melainkan persoalan struktural. Ketika kerja perawatan tidak dibagi secara adil dan tidak diakui sebagai kerja, perempuan terus dibatasi ruang hidupnya dan pilihan-pilihannya, sementara negara dan pasar diuntungkan dari kerja perawatan yang dilakukan perempuan.
Kerana itu, mengakui kerja perawatan sebagai kerja adalah langkah penting menuju keadilan gender dan keadilan sosial. Kerangka 5R dari ILO memberi arah bahwa kerja perawatan harus diakui, dikurangi bebannya, dibagi secara adil, dihargai, dan melibatkan suara perempuan serta pekerja perawatan dalam kebijakan. Tentu harapan besarnya, aplikasi kerangka ini dalam mendorong terjadinya perubahan cara pandang dan norma sosial yang lebih adil gender untuk menciptakan kehidupan manusia, dari anak-anak hingga lansia yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan.
Referensi
- KemenPPPA: Peta jalan dan rencana aksi nasional ekonomi perawatan untuk dunia kerja yang transformatif setara dan adil gender
- Kompasid: Pekerjaan Perawatan, Beban Ganda Perempuan dalam Keluarga yang Minim Pengakuan
- Data BPS: Persentase Tenaga Kerja Formal Menurut Jenis Kelamin (Persen), 2024
- law.ugm.ac.id: Diskusi Kritis Ekonomi Perawatan (Care Economy) Sebagai Upaya Adil Gender di Indonesia
- Wamen PPPA : Pekerjaan Perawatan adalah Profesi
- Infid: Saatnya Negara Akui Kerja Perawatan untuk Atasi Ketimpangan Gender dan Penuhi Hak Asasi Manusia
- Jurnal Perempuan Vol.28: Kerja dan Ekonomi Perawatan
- Jurnal Perempuan Vol.23: Perempuan dan Ekonomi Perawatan


