Pemiskinan Perempuan di Masa Pandemik COVID-19

Kalyanamitra, Jakarta – Beberapa waktu lalu, viral sebuah video para pekerja perempuan menangis dan berpelukan satu sama lain di sebuah toko di daerah Depok, Jawa Barat. Tangisan para pekerja tersebut pecah setelah pihak perusahaan menetapkan akan menutup toko secara permanen dan merumahkan seluruh karyawan. Perusahaan berdalih penutupan toko dan merumahkan seluruh para pekerja yang sebagian besarnya adalah perempuan, akibat dampak COVID-19 yang merugikan perusahaan.

Masalah dirumahkan atau diputus hubungan kerja oleh perusahaan akibat dampak COVID-19 juga dialami sekitar ribuan pekerja di Jawa Barat. Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat ada 43.461 orang pekerja dari 400 perusahaan yang merumahkan dan diputus hubungan kerjanya.

Di Jakarta, Disnakertras DKI mencatat 30.137 orang pekerja telah di-PHK dan 132.279 orang pekerja dirumahkan sebagai imbas dari wabah virus corona. Para pekerja tersebut berasal dari 18.045 perusahaan yang terimbas COVID-19. Mirisnya lagi, banyak pekerja yang dirumahkan tanpa mendapat upah dari perusahaan.

Beberapa industri yang paling terdampak dari pandemik COVID-19 misalnya tekstil, manufaktur, pariwisata, restoran, dan UMKM. Sebagian besar pekerja di industri tersebut adalah perempuan, sehingga mereka berisiko lebih tinggi kehilangan pekerjaan, seperti yang dialami para pekerja di toko di Kawasan Depok tersebut. Kehilangan pekerjaan berarti kehilangan penghasilan sehingga kebutuhan perempuan dan keluarganya tidak terpenuhi.

Di sektor UMKM, para pelaku usaha kecil yang sebagian besar adalah perempuan juga terdampak cukup parah. Banyak UMKM baik desa maupun di kota yang terpaksa gulung tikar karena daya beli masyarakat menurun. Ibu Supriyanti dari Desa Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta merasakan turunnya omset usaha budi daya cacing sutra yang dilakoninya. Ia kehilangan banyak pelanggan akibat pandemi COVID-19.

“Kami terdampak juga, pelanggan berkurang soalnya kami gak bisa sebebas dulu menerima orang asing sedangkan pelanggan cacing sutra kebanyakan orang luar daerah,” tutur Ibu Supriyanti.

Ibu Supriyanti menyatakan dengan berkurangnya pelanggan, berkurang pula omset usahanya. Hal ini akan berpengaruh terhadap beban operasional yang harus ditanggungnya, sehingga jika wabah tidak cepat teratasi usahanya pun terancam tutup.

Di sektor informal, wabah COVID-19 juga berdampak pada pedagang kecil, seperti pedagang di pasar tradisional, penjual jamu, pedagang kaki lima, pedagang keliling, tukang pijat, dan lain-lain. Sehingga untuk bertahan hidup, mereka terpaksa mengambil risiko dengan tetap bekerja di luar rumah. Selain itu, pekerja rumah tangga terdampak dirumahkan khususnya mereka yang bekerja pulang-pergi.

Wabah COVID-19 di Indonesia memberikan dampak luas terhadap pekerja dan para pelaku usaha kecil di berbagai sektor. Bagi perempuan pekerja dan pelaku usaha kecil, kondisi ini dapat menciptakan pemiskinan baru karena kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Perempuan menghadapi situasi yang lebih sulit untuk mendapatkan pekerjaan baru dengan upah yang layak karena masih adanya ketimpangan gender dalam bidang ketenagakerjaan.

Salah satu ketimpangan gender yang masih terjadi yaitu perbedaan upah antara perempuan dan laki-laki dengan jenis pekerjaan yang sama. Kondisi akan semakin parah bagi perempuan kepala keluarga yang harus tetap mencari sumber pendapatan untuk bisa makan dan hidup. Jika wabah ini terus berlangsung, kondisi kehidupan perempuan akan memburuk dengan berbagai dampak yang diterimanya.(ik)


LIPUTAN LAINNYA

Friday, 13 January 2023

[SIARAN PERS] Memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP):
Pentingnya Peran Multipihak Untuk Mendukung Percepatan Implementasi UU TPKS  Demi Mewujudkan Keadilan Bagi Korb...

Tuesday, 20 December 2022

[PRESS RELEASE] On the International Day for the Elimination of Violence Against Women 2022: 
UNITE TO END VIOLENCE AGAINST WOMEN & GIRLS!
The 16 Days of Activism against Gender-Based...

Saturday, 20 February 2021

Pernyataan Indonesia Beragam
Tentang Dukungan terhadap SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
“SKB 3 MENTERI SUDAH TEPAT DAN HARUS DIT...

Wednesday, 13 May 2020

Pernyataan Pers
Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender dalam Penanganan Covid-19 (Pokja PUG Covid-19)
“Urgensi Pengarusutamaan Gender dalam Penanganan Pandemi COVID-19”
Kami, perw...