[SIARAN PERS] Memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP): Pentingnya Peran Multipihak Untuk Mendukung Percepatan Implementasi UU TPKS Demi Mewujudkan Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual

[SIARAN PERS] Memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP):

Pentingnya Peran Multipihak Untuk Mendukung Percepatan Implementasi UU TPKS  Demi Mewujudkan Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual 


Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU  TPKS) yang telah disahkan pada 9 Mei 2022 merupakan suatu bentuk komitmen negara  dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual yaitu dengan  memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual sampai pada  pemulihan. UU TPKS ini di samping memberikan perlindungan hukum yang komprehensif  bagi korban, juga memuat tentang rehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa  kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual. Terobosan hukum  ini diharapkan dapat menurunkan angka kekerasan seksual yang saat ini masih sangat tinggi  dan terus meningkat, dimana mayoritas kasusnya dialami oleh perempuan dan anak  perempuan.

Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi dasar  hukum dalam pencegahan sampai penanganan kekerasan seksual yang urgen untuk segera  digunakan oleh aparat penegak hukum, Kementerian/Lembaga, pendamping korban, dan  semua elemen masyarakat. Namun, hingga enam bulan setelah resmi diundangkan, UU TPKS  belum dapat diimplementasikan sepenuhnya karena masih memerlukan aturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) sebagaimana  diamanatkan dalam UU TPKS. Aturan turunan ini dibutuhkan aparat penegak hukum,  Kementerian/Lembaga, pendamping korban dan berbagai pihak terkait lainnya sebagai pedoman dan landasan hukum dalam menangani dan menyelesaikan kasus kekerasan  seksual.

Berbagai tantangan masih dihadapi dalam implementasi UU TPKS ini, antara lain di tingkat  penegakan hukum masih ditemui berbagai kendala antara lain kapasitas dan perspektif aparat penegak hukum yang kerap merespon kasus kekerasan seksual tanpa menggunakan  paradigma perlindungan dan keadilan bagi korban seperti yang tertuang dalam UU TPKS. Di  sisi lain, pemahaman masyarakat tentang kekerasan seksual pun masih rendah di mana  masyarakat masih permisif terhadap terjadinya kekerasan seksual, memberikan stigma  negatif kepada korban bahkan sering menyalahkan korban sebagai pemicu terjadinya kekerasan seksual. Tantangan lain adalah masyarakat di beberapa wilayah Indonesia masih  menyelesaikan kasus kekerasan seksual dengan cara adat yang sering kali merugikan korban. UU TPKS ini dalam implementasinya juga berbenturan dengan interpretasi ajaran agama  yang masih bias gender.

Oleh karena itu, mengingat masih banyak tantangan yang dihadapi dalam implementasi UU  TPSA peran multipihak dalam mendukung percepatan implementasi UU TPKS ini sangat  penting karena diperlukan gerakan bersama untuk melakukan edukasi dan sosialisasi UU  TPKS ke berbagai kalangan secara masif. Mengubah pandangan masyarakat dan aparat  penegak hukum yang berperspektif gender dan mendukung penanganan kasus kekerasan  seksual yang responsive dan berpihak pada kebutuhan dan hak-hak korban, serta  membangun budaya anti kekerasan seksual di masyarakat menjadi PR kita bersama agar  implementasi UU TPKS berjalan dengan baik.

Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 2022,  Kalyanamitra memberikan rekomendasi :  


1) Pemerintah segera mempercepat penyelesaian tiga peraturan pemerintah (PP) dan  empat peraturan presiden (perpres) yang menjadi aturan turunan UU TPKS dan  melakukan sosialisasi UU TPKS secara meluas ke semua elemen masyarakat; 


2) Pemerintah dan lembaga penegak hukum melakukan peningkatan kapasitas bagi  aparat penegak hukum untuk menerapkan UU TPKS dalam penanganan kasus  kekerasan seksual dengan keberpihakan kepada korban kekerasan seksual; 


3) Masyarakat, organisasi masyarakat sipil, media, tokoh agama, tokoh adat, tokoh  masyarakat, akademisi, pihak swasta dan orang muda aktif melakukan sosialisasi UU  TPKS dan kampanye anti kekerasan seksual di lingkungan masing-masing dalam  upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.


Narahubung:

Rena Herdiyani (Kalyanamitra) – ykm@indo.net.id

Ika Agustina (Kalyanamitra) – ykm@indo.net.id


 


LIPUTAN LAINNYA

Tuesday, 20 December 2022

[PRESS RELEASE] On the International Day for the Elimination of Violence Against Women 2022: 
UNITE TO END VIOLENCE AGAINST WOMEN & GIRLS!
The 16 Days of Activism against Gender-Based...

Saturday, 20 February 2021

Pernyataan Indonesia Beragam
Tentang Dukungan terhadap SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
“SKB 3 MENTERI SUDAH TEPAT DAN HARUS DIT...

Wednesday, 13 May 2020

Pernyataan Pers
Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender dalam Penanganan Covid-19 (Pokja PUG Covid-19)
“Urgensi Pengarusutamaan Gender dalam Penanganan Pandemi COVID-19”
Kami, perw...

Thursday, 30 April 2020

Kalyanamitra, Jakarta – Beberapa waktu lalu, viral sebuah video para pekerja perempuan menangis dan berpelukan satu sama lain di sebuah toko di daerah Depok, Jawa Barat. Tangisan para pekerja terse...