[SIARAN PERS] Memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP):
Pentingnya Peran Multipihak Untuk Mendukung Percepatan Implementasi UU TPKS Demi Mewujudkan Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah disahkan pada 9 Mei 2022 merupakan suatu bentuk komitmen negara dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual yaitu dengan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual sampai pada pemulihan. UU TPKS ini di samping memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi korban, juga memuat tentang rehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual. Terobosan hukum ini diharapkan dapat menurunkan angka kekerasan seksual yang saat ini masih sangat tinggi dan terus meningkat, dimana mayoritas kasusnya dialami oleh perempuan dan anak perempuan.
Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi dasar hukum dalam pencegahan sampai penanganan kekerasan seksual yang urgen untuk segera digunakan oleh aparat penegak hukum, Kementerian/Lembaga, pendamping korban, dan semua elemen masyarakat. Namun, hingga enam bulan setelah resmi diundangkan, UU TPKS belum dapat diimplementasikan sepenuhnya karena masih memerlukan aturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS. Aturan turunan ini dibutuhkan aparat penegak hukum, Kementerian/Lembaga, pendamping korban dan berbagai pihak terkait lainnya sebagai pedoman dan landasan hukum dalam menangani dan menyelesaikan kasus kekerasan seksual.
Berbagai tantangan masih dihadapi dalam implementasi UU TPKS ini, antara lain di tingkat penegakan hukum masih ditemui berbagai kendala antara lain kapasitas dan perspektif aparat penegak hukum yang kerap merespon kasus kekerasan seksual tanpa menggunakan paradigma perlindungan dan keadilan bagi korban seperti yang tertuang dalam UU TPKS. Di sisi lain, pemahaman masyarakat tentang kekerasan seksual pun masih rendah di mana masyarakat masih permisif terhadap terjadinya kekerasan seksual, memberikan stigma negatif kepada korban bahkan sering menyalahkan korban sebagai pemicu terjadinya kekerasan seksual. Tantangan lain adalah masyarakat di beberapa wilayah Indonesia masih menyelesaikan kasus kekerasan seksual dengan cara adat yang sering kali merugikan korban. UU TPKS ini dalam implementasinya juga berbenturan dengan interpretasi ajaran agama yang masih bias gender.
Oleh karena itu, mengingat masih banyak tantangan yang dihadapi dalam implementasi UU TPSA peran multipihak dalam mendukung percepatan implementasi UU TPKS ini sangat penting karena diperlukan gerakan bersama untuk melakukan edukasi dan sosialisasi UU TPKS ke berbagai kalangan secara masif. Mengubah pandangan masyarakat dan aparat penegak hukum yang berperspektif gender dan mendukung penanganan kasus kekerasan seksual yang responsive dan berpihak pada kebutuhan dan hak-hak korban, serta membangun budaya anti kekerasan seksual di masyarakat menjadi PR kita bersama agar implementasi UU TPKS berjalan dengan baik.
Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 2022, Kalyanamitra memberikan rekomendasi :
1) Pemerintah segera mempercepat penyelesaian tiga peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres) yang menjadi aturan turunan UU TPKS dan melakukan sosialisasi UU TPKS secara meluas ke semua elemen masyarakat;
2) Pemerintah dan lembaga penegak hukum melakukan peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan UU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual dengan keberpihakan kepada korban kekerasan seksual;
3) Masyarakat, organisasi masyarakat sipil, media, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, pihak swasta dan orang muda aktif melakukan sosialisasi UU TPKS dan kampanye anti kekerasan seksual di lingkungan masing-masing dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Narahubung:
Rena Herdiyani (Kalyanamitra) – ykm@indo.net.id
Ika Agustina (Kalyanamitra) – ykm@indo.net.id
[PRESS RELEASE] On the International Day for the Elimination of Violence Against Women 2022:
UNITE TO END VIOLENCE AGAINST WOMEN & GIRLS!
The 16 Days of Activism against Gender-Based...
Pernyataan Indonesia Beragam
Tentang Dukungan terhadap SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
“SKB 3 MENTERI SUDAH TEPAT DAN HARUS DIT...
Pernyataan Pers
Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender dalam Penanganan Covid-19 (Pokja PUG Covid-19)
“Urgensi Pengarusutamaan Gender dalam Penanganan Pandemi COVID-19”
Kami, perw...
Kalyanamitra, Jakarta – Beberapa waktu lalu, viral sebuah video para pekerja perempuan menangis dan berpelukan satu sama lain di sebuah toko di daerah Depok, Jawa Barat. Tangisan para pekerja terse...