[Rilis Pers] Kebijakan, Program, dan Anggaran Posyandu Perlu Dibenahi: Hasil Audit Gender Komunitas Terhadap Layanan Posyandu di Tiga Wilayah

Jakarta, 31 Maret 2018 – Pada awal pencanangannya, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) memiliki program prioritas yang terdiri dari lima layanan kesehatan yakni perbaikan gizi, imunisasi, penanganan diare, dan KB. Sejak 2011, melalui Peraturan Dalam Negeri No. 19/2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu, fungsi dan peran Posyandu diperluas tidak hanya pada layanan kesehatan dasar namun mencakup juga layanan sosial dasar. Kini Posyandu memiliki 15 program layanan kesehatan dan sosial dasar yang harus diimplementasikan oleh kader-kadernya. Dengan demikian, keberadaan Posyandu menjadi penting dalam upaya pemerintah untuk mencapai target SDGs (Goal 3 dan 5), terutama pada target untuk menurunkan Angka Kemarian Ibu dan Bayi (AKI/AKB).

Hasil audit gender yang dilakukan oleh komunitas Kalyanamitra di tiga wilayah yakni Keluarahan Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Desa Banjaroya, Kulon Progo, DIY, menunjukan masih banyaknya permasalahan dalam tata kelola Posyandu yaitu dalam program, anggaran, dan kebijakan. Dari sisi program, banyaknya program Posyandu tidak dibarengi dengan peningkatan kapasitas para kadernya untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan berbagai layanan yang dimandatkan oleh pemerintah. Di sisi lain, kader-kader dituntut menyelesaikan berbagai laporan dan pendataan yang berulang-ulang yang hasilnya digunakan oleh berbagai instansi pemerintah dan menjadi dasar pengambilan keputusan.

Dalam konteks anggaran, kendati Posyandu digunakan oleh banyak instansi pemerintah untuk mengimplementasi program-programnya namun tidak disertai dengan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraaan layanan Posyandu dan insentif kader. Di dua wilayah audit di Jakarta, terdapat perbedaan dalam alokasi anggaran. Di Cipinang Besar Utara, operasional Posyandu sebesar Rp300.000/Posyandu/bulan, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp944.000/Posyandu/bulan, dan tidak ada alokasi khusus untuk insentif kader. Sedangkan di Penjaringan, hanya tersedia anggaran operasional Posyandu sebesar Rp300.000/Posyandu/bulan, sedangkan untuk PMT dan insentif kader tidak tersedia. Di Desa Banjaroya, anggaran tidak ada operasional untuk Posyandu, alokasi anggaran ada pada PMT sebesar Rp131.500/Posyandu/bulan, sedangkan insentif kader sebesar 191.052/Posyandu/kader. Alokasi anggaran tidak memadai jika menghitung sejumlah penerima manfaat Posyandu (ibu hamil, balita, lansia, remaja, kelompok rentan lainnya) sesuai mandat, juga beban yang dilimpahkan kepada kader Posyandu.

Permasalahan program dan anggaran yang terjadi disebabkan oleh adanya kebijakan yang tumpang tindih serta mekanisme koordinasi antarinstansi yang tidak jelas. Saat ini Posyandu ditautkan pada sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh kementerian untuk implementasi program-programnya, namun tidak ada instansi yang benar-benar bertanggung jawab terhadap kelembagaan Posyandu. Minimnya sosialisasi kebijakan baik bagi kader maupun masyarakat sangat minim sehingga layanan tidak terakses secara maksimal. Di samping temuan di lapangan integrasi pengarusutamaan gender (PUG) belum optimal dalam perencanaan, implementasi, dan monitoring evaluasi.

Mengingat pentingnya peran Posyandu dalam upaya pencapaian tujuan SDGs, maka sejumlah permasalahan tersebut harus segera diatasi oleh pemerintah. Keberadaan Posyandu sangat strategis karena posisinya yang mudah dijangkau dan dekat dengan masyarakat. Saat ini jumlah posyandu di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta saja mencapai 4.372 (Dinas Kesehatan Jakarta, 2016), sehingga upaya mencapai target pembangunan 2030 menjadi mungkin jika pemerintah memaksimalkan perannya dengan tata kelola Posyandu yang lebih jelas serta penyediaan anggaran yang memadai.

###

Narahubung: Listyowati (Ketua Kalyanamitra)

Telepon: 021-8004712

Email : ykm@indo.net.id


 


BERITA LAINNYA

Thursday, 16 March 2023
[SIARAN PERS] Semiloka Masyarakat Sipil untuk ASEAN 2023: Pentingnya Peran Organisasi Masyarakat Sipil dalam Mendorong ASEAN yang Inklusif

Pada tanggal 14 dan 15 Maret 2023, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), Kalyanamitra, Oxfam di Indonesia, Asosiasi LBH APIK In...

Friday, 10 March 2023
[SIARAN PERS] Sebagai Negara Demokratis, Pemerintah Indonesia Wajib Libatkan Masyarakat Sipil dalam Keketuaan ASEAN 2023

[Jakarta, 10 Maret 2023] - Kriminalisasi pembela HAM Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dengan dalih pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi alar...

Friday, 13 January 2023
[SIARAN PERS] Memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP): Pentingnya Peran Multipihak Untuk Mendukung Percepatan Implementasi UU TPKS Demi Mewujudkan Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual

[SIARAN PERS] Memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP): 
Pentingnya Peran Multipihak Untuk Mendukung Percepatan Implementasi UU TPKS  Demi Mewujudkan Keadilan Bagi Kor...

Tuesday, 20 December 2022
[PRESS RELEASE] On the International Day for the Elimination of Violence Against Women 2022: UNITE TO END VIOLENCE AGAINST WOMEN & GIRLS!

[PRESS RELEASE] On the International Day for the Elimination of Violence Against Women 2022: 
UNITE TO END VIOLENCE AGAINST WOMEN & GIRLS!
The 16 Days of Activism against Gender-Based...