Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Yayasan Kalyanamitra Rena Herdiyani menilai diperlukan peningkatan kapasitas dan pemahaman dari lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif terkait dengan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW).
“Perlu peningkatan kapasitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif termasuk APH (aparat penegak hukum) tentang gender dan CEDAW di tingkat nasional dan lokal,” kata Rena dalam webinar bertajuk “40 Tahun Indonesia Menjalankan Komitmen Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan: Capaian dan Tantangan”, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Komnas Perempuan di Jakarta, Senin.
Webinar tersebut digelar untuk memperingati Hari Ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) Internasional. CEDAW menyoroti pentingnya prinsip kesetaraan yang bersifat substantif dan kewajiban negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Adapun Indonesia meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
Rena menyampaikan bahwa kapasitas lembaga negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan hingga saat ini belum optimal. Hal itu, kata dia, menjadi tantangan dalam pelaksanaan penghapusan diskriminasi gender di tanah air saat ini.
Rena memandang pemahaman mengenai CEDAW secara baik hanya terbatas dimiliki oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Jadi, CEDAW ini hanya dipahami eksekutif, khususnya oleh Kementerian PPPA, tetapi belum oleh kementerian/lembaga, termasuk Mahkamah Agung atau badan peradilan. Bahkan, DPR dalam pembuatan kebijakan atau undang-undang, tidak menjadikan CEDAW menjadi kerangka hukum,” ujar dia.
Selain menyoroti kapasitas dan pemahaman lembaga negara soal CEDAW, ia juga menyoroti persoalan keberadaan sejumlah peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah yang masih diskriminatif terhadap perempuan.
“Contohnya, UU Perkawinan yang masih membakukan peran gender antara suami dan istri,” kata dia menambahkan.
Terkait dengan hal tersebut, Rena yang juga merupakan perwakilan CEDAW Working Group Indonesia merekomendasikan pemerintah agar melakukan upaya korektif untuk mencabut dan memperbaiki kebijakan yang memicu diskriminasi terhadap perempuan.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024