
Jakarta, 19 Januari 2026 – Kalyanamitra memandang pemblokiran Grok AI oleh pemerintah sebagai momentum untuk menegaskan kembali tanggung jawab negara dalam memastikan pentingnya ruang digital yang aman, adil, dan inklusif, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya
Saat AI yang dikembangkan berfokus pada uji etika keamanan infrastruktur atau kebocoran data tanpa mempertimbangkan potensi kekerasan berbasis gender, maka teknologi hanya akan menjadi alat kekuasaan dan penguasaan. Berbagai informasi visual terutama foto perempuan akan sangat mudah diakses dan dimodifikasi termasuk sangat rawan untuk dijadikan bahan fantasi, objektikasi bahkan pemerasan. Oleh sebab itu, pemanfaatan teknologi melalui kecerdasan buatan ini perlu diatur melalui hukum positif di Indonesia.
Direktur Eksekutif Kalyanamitra menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran terhadap Grok AI tidak semata-mata hanya dipahami sebagai langkah teknis atau sensor, akan tetapi seharusnya ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak perempuan untuk memperoleh rasa aman, bebas dari berbagai bentuk kekerasan, dan hak untuk berpartisipasi secara setara di ruang digital. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pemanfaatan teknologi tidak justru memperdalam ketimpangan dan kerentanan yang selama ini dialami perempuan melalui regulasi hukum yang jelas.
Lebih jauh, Kalyanamitra menilai bahwa tindakan pemblokiran Grok AI harus disertai dengan kebijakan yang komprehensif dan transparan. Regulasi pemanfaatan teknologi AI maupun produk digital lainnya perlu disusun melalui perspektif gender dan HAM yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, serta kelompok perempuan sebagai pihak yang paling terdampak. Tanpa kerangka akuntabilitas yang jelas, kebijakan semacam ini berisiko mengabaikan substansi perlindungan dan hanya berfokus pada pembatasan akses.
Oleh sebab itu, Kalyanamitra mendorong pemerintah untuk:
- Mendorong penyusunan regulasi pemanfaatan kecerdasan buatan maupun produk digital yang berperspektif gender dan berlandaskan HAM.
- Memastikan terbentuknya mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban platform digital atas dampak teknologi AI, termasuk konten yang merugikan perempuan.
- Meningkatkan dan memperkuat literasi digital kritis bagi masyarakat, khususnya perempuan, agar mampu memahami risiko dan melindungi diri di ruang digital.
- Memastikan pentingnya keterlibatan dan partisipasi organisasi perempuan dan masyarakat sipil dalam perumusan kebijakan digital nasional yang inklusif dan komprehensif.
Ruang digital seharusnya menjadi ruang yang memperluas kebebasan, pengetahuan, dan partisipasi, bukan ruang baru bagi kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, setiap kebijakan negara terkait teknologi, termasuk pemblokiran platform AI, harus berpihak pada perlindungan hak-hak perempuan dan memastikan terciptanya ruang digital yang aman, adil, dan setara bagi semua.
Kalyanamitra
Email: ykm@indo.net.id


