MAY DAY 2026: DEMOKRASI DI UJUNG TANDUK, PEREMPUAN PEKERJA MENGGUGAT MILITERISME DAN EKSPLOITASI NEGARA

Keterangan: Aksi bersama Aliansi Perempuan Indonesia (API) pada momentum hari buruh 1 Mei 2026. Foto: Dok. Kalyanmaitra/Fikri Putra

Jakarta, 1 Mei 2026 – Kalyanamitra mengecam segala bentuk eksploitasi terhadap buruh termasuk eksploitasi tubuh buruh  perempuan. Hari Buruh Internasional atau May Day merupakan sejarah perlawanan terhadap sistem yang eksploitatif.  Namun hingga saat ini, buruh-buruh di Indonesia, tidak banyak mengalami perubahan kondisi kerja. Seperti jam kerja yang panjang, upah murah, eksploitasi terhadap tubuh perempuan dan hak-hak normatif lain yang belum bisa dinikmati oleh buruh. Kesejahteraan buruh menjadi salah satu tolok ukur kualitas demokrasi suatu bangsa. Dalam sistem demokrasi yang ideal, kesejahteraan buruh mencerminkan kekuasaan politik yang berpihak pada keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, bukan hanya pada segelintir pemilik modal.

Kalyanamitra yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Indonesia (API) melihat bahwa di bawah kepemimpinan rezim saat ini, demokrasi Indonesia justru lebih banyak berpihak pada investasi dan pemilik modal.  Pemerintah sibuk menyusun regulasi untuk memperlancar investasi tanpa memperhatikan hak-hak buruh yang tercerabut. Selain itu, 2 tahun terakhir pemerintah  sibuk membangun citra baik di kalangan rakyat kelas pekerja ” dan mereduksi historis perlawanan buruh dengan pesta di hari buruh,“Mayday Fiesta”. Sedangkan, secara sistematis membiarkan hak-hak buruh dirampas, kebijakan pemerintah tidak berpihak pada kepentingan buruh dan intervensi militeristik di berbagai sektor kerja.

Situasi ini memiliki dampak berlapis pada buruh perempuan.  Buruh perempuan tidak hanya dieksploitasi oleh negara di dalam sektor industri, namun juga mengalami eksploitasi di ranah domestik dengan kerja perawatan yang dialihkan menjadi tanggung jawab individu, bukan tanggung jawab negara secara struktural. Ditambah lagi perempuan mengalami beban ganda akibat ketidakadilan gender, sehingga tanggung jawab perawatan dibebankan sepenuhnya pada perempuan yang implikasi lainya adalah pemiskinan perempuan secara struktural  

Kami mengecam segala bentuk intervensi  militeristik di ranah sipil termasuk sektor kerja. Kriminalisasi terhadap masyarakat sipil terjadi secara masif. Sejak Agustus 2025 sekitar 1.000 orang ditangkap dan 600 buruh muda di penjara karena memprotes ketidakadilan. Selain itu ditemukan posisi kepala keamanan beberapa pabrik di Jawa Tengah diisi oleh militer. Kemudian aparat kepolisian mendatangi sekretariat serikat pekerja dengan tuduhan anarkisme. Hal ini semakin mempertegas bagaimana saat ini militer terus merangsek ke ruang-ruang sipil. Situasi ini juga  menguatkan logika militeristik yang patriarki di masyarakat dan memperkuat objektifikasi tubuh perempuan. 

Kalyanamitra juga menyoroti kontradiksi politik luar negeri yang lebih memilih merapat ke elit imperialis melalui perjanjian Board of Peace (BoP) dan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (Februari 2026). Perjanjian ini mendorong efisiensi perusahaan yang berdampak langsung pada perempuan. Kemnaker mencatat 88.519 buruh di-PHK sepanjang 2025, meningkat dari tahun sebelumnya. Gelombang PHK massal ini kemudian berimplikasi pada meningkatnya buruh perempuan masuk pada kerja-kerja informal yang minim perlindungan serta melakukan kerja perawatan yang tidak berbayar.

Kemudian Permenaker No. 7 Tahun 2026 melegalkan praktik alih daya di sektor berisiko tinggi. Meskipun dalam pidato Presiden Prabowo 1 Mei 2026 menyebutkan bahwa akan melakukan pembatasan ketat dalam praktik outsourcing, namun hal ini masih diragukan implementasinya. Hal ini kemudian berimplikasi pada kemiskinan struktural yang dialami perempuan. Dimana saat ini 50 orang terkaya menguasai Rp 4.600 triliun, sebanyak 6.577 perempuan akar rumput di 161 desa mengalami kemiskinan akut akibat perampasan ruang hidup.

Sistem ketenagakerjaan saat ini sangat diskriminatif dan tidak berpihak kepada perempuan, orang dengan disabilitas, maupun ragam gender lainnya. Mengakibatkan adanya pemberlakuan syarat  “sehat jasmani” di  tempat kerja yang tidak aksesibel dan menghilangkan kesempatan kerja bagi disabilitas.  Padahal tempat kerja memiliki kewajiban untuk menyediakan dan membangun lingkungan yang aman, nyaman dan aksesibel bagi buruh. Akhirnya buruh perempuan disabilitas , juga buruh dengan  ragam gender, pekerja dengan HIV, dan kelompok marjinal lain kehilangan kesempatan kerja atau bekerja dibawah rasa tidak aman karena diskriminasi dan kekerasan berbasis gender yang dialami.

TUNTUTAN KALYANAMITRA DAN ALIANSI PEREMPUAN INDONESIA (API):

Menghadapi situasi ini, kami menuntut pemerintah untuk:

  1. Stop Narasi yang  menguasai dan menyesatkan,  mewujudkan  kesejahteraan  buruh, perempuan  dan  rakyat  yang  memprioritaskan  keadilan  ekonomi  berbasis kehidupan, bukan profit. 
  2. Stop militerisasi di pabrik dan di lingkungan kerja yang mengintimidasi dan mengkriminalisasi para pekerja dan masyarakat
  3. Stop menjadikan buruh perempuan sebagai tameng dalam narasi kedaulatan, namun tubuh mereka dieksploitasi untuk mensubsidi keuntungan korporasi dalam rantai pasok global.
  4. Stop  PHK  massal,  berikan  jaminan  perlindungan  bagi  pekerja  dan  keluarganya dari gelombang PHK massal. 
  5. Hapus segala bentuk diskriminasi kepada pekerja kelompok rentan di dunia kerja. 
  6. Perlindungan  sosial  terhadap  kerja  –  kerja  perawatan  seperti  penyediaan  Day Care  bagi  anak  pekerja  yang  berkualitas  dan  terjangkau,  subsidi  sosial  terhadap  kerja kerja domestik/ perawatan. 
  7. Wujudkan  kebijakan  jaminan  sosial  universal  tanpa  diskriminasi  terhadap  status kerja atau gender. 
  8. Ratifikasi  KILO  190  tentang  penghapusan  kekerasan  dan  pelecehan  di  dunia kerja  sebagai  bentuk  pengakuan  dan  perlindungan  terhadap  semua  lapisan pekerja  termasuk  PRT,  pekerja  diinformalkan,  pekerja  digital,  pekerja  migran dan lainnya. 
  9. Tolak  kembalinya  Dwifungsi  ABRI,  cabut  UU  TNI  dan  RUU Polri yang melegalkan represi terhadap pekerja dan warga sipil. 
  10. Mendesak pemerintah melakukan langkah-langkah untuk mempercepat pembuatan aturan pelaksana UU Pelindungan PRT yang sudah disahkan 21 April 2026 lalu, yakni 5 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Menteri, yang termasuk di dalamnya jaminan perlindungan  sosial bagi pekerja, termasuk pekerja perawatan.

May Day 2026 ini adalah momentum bagi negara untuk segera beralih dari retorika pencitraan menuju perlindungan nyata. Aliansi Perempuan Indonesia (API)  akan terus mengkonsolidasikan kekuatan politik anti-kekerasan dan anti-eksploitasi guna memastikan setiap perempuan pekerja memiliki hak atas ruang hidup yang aman, adil, dan bermartabat.

Hidup Perempuan Pekerja! Hidup Rakyat yang Melawan!

Kalyanamitra

Email: ykm@indo,net.id

Website: www.kalyanamitra.or.id

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments