Jakarta, 28 November 2025 – Kalyanamitra menyampaikan kritik atas disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 18 November 2025 lalu. Alih-alih mengoptimalkan perlindungan warga negara, UU yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 tersebut tidak hanya memperkuat praktik kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, tetapi juga mempertebal kerentanan perempuan dalam berhadapan dengan hukum dan proses peradilan pidana.
Banyak pasal yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum (APH) namun tanpa mekanisme akuntabilitas yang terukur. Hal ini berpotensi mendorong praktik penyalahgunaan wewenang, intimidasi, serta bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender di dalam proses hukum. Perempuan yang ditangkap atau diperiksa berisiko mengalami pelecehan, reviktimisasi, serta proses hukum yang tidak sensitif terhadap pengalaman gender mereka. Meskipun pada draf yang baru disahkan, terdapat satu bab yang memuat hak-hak seperti perempuan, dan disabilitas namun ketentuan ini terpisah dari pasal-pasal yang mengatur penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan. Minimnya integrasi antar-pasal menimbulkan pertanyaan serius tentang siapa yang bertanggung jawab memenuhi hak-hak tersebut dan bagaimana implementasinya akan dijalankan. Lebih lanjut, KUHAP baru juga seharusnya dapat menjamin perlindungan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender. Ragam kekerasan berbasis gender terutama yang bersifat nonfisik belum diintegrasikan secara memadai dalam kerangka KUHAP. Selain itu akses bantuan hukum negara yang terbatas dan minimnya perspektif gender dalam penyidikan, penyelidikan dan persidangan akan semakin membuat perempuan tidak hanya terpinggirkan, namun rentan menjadi korban berulang dan didiskriminasi.
Perlu disadari proses pembahasan draf KUHAP tanpa pelibatan kelompok perempuan, disabilitas, keragaman identitas gender dan seksual dan kelompok marjinal menambah risiko bahwa revisi KUHAP dihasilkan tanpa perspektif kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial yang kuat. Kondisi ini sekaligus menunjukkan kesalahan prosedur dalam proses legislasi karena penyusunan aturan yang sangat berdampak pada kelompok rentan justru dilakukan tanpa partisipasi bermakna dari pihak-pihak yang terdampak langsung.
Dalam rangka momentum 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), Kalyanamitra menegaskan bahwa negara bertanggungjawab untuk memastikan KUHAP yang disahkan selaras dengan UU TPKS, UU PKDRT, termasuk regulasi yang berhubungan dengan perlindungan korban, menerapkan standar penyidikan dan persidangan yang sensitif gender serta bebas diskriminasi, memberikan pelatihan HAM dan gender yang wajib bagi aparat, memperluas akses bantuan hukum negara bagi kelompok miskin dan rentan; membangun mekanisme monitoring partisipatif bersama masyarakat sipil, serta merevisi pasal-pasal KUHAP yang membuka ruang kriminalisasi dan kekerasan berbasis gender guna memastikan sistem peradilan pidana benar-benar berpihak pada keadilan dan perlindungan semua warga negara.
KUHAP seharusnya tidak boleh menjadi alat represi. Peraturan yang disusun haruslah menjamin keadilan dan keamanan bagi semua pihak, terutama perempuan dengan ragam identitasnya yang selama ini berada dalam posisi rentan.
Kalyanamitra
Email: ykm@indo.net.id


