Pernyataan Menteri Agama Tentang Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama (Pesantren): Mengabaikan Fakta dan Menyakiti Korban! 

Jakarta, 21 Oktober 2025 – Kalyanamitra menggugat pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar bahwa kasus kekerasan seksual di pondok pesantren dibesar-besarkan media. Pernyataan tersebut berpotensi menormalisasi kekerasan yang terjadi, melukai korban yang belum mendapat keadilan dan menyesatkan publik karena mengaburkan realitas yang ada. 

Fakta menunjukkan sebaliknya. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) 2024 mencatat 573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan, dengan 20%-nya terjadi di pesantren, bukti bahwa lingkungan pesantren belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar. Berdasarkan data Kementerian Agama per 4 Oktober 2025, jumlah santri di Indonesia 2025/2026 mencapai 1.378.687 orang. Dari total tersebut, 726.880 santri laki-laki dan 651.807 santri perempuan tersebar di berbagai provinsi di Indonesia (dataloka.or.id, 20/10/2025). Hal ini menunjukkan bahwa pesantren masih menjadi pilihan utama masyarakat. Kepercayaan publik ini seharusnya dijaga dengan sistem perlindungan yang efektif, bukan dengan pernyataan yang merendahkan setiap kasus kekerasan. 

Kalyanamitra mengecam sikap Kementerian Agama yang mengabaikan urgensi perlindungan santri atau peserta didik di pesantren. Setiap kasus kekerasan seksual adalah ancaman serius terhadap keselamatan, martabat, dan masa depan santri, tidak peduli jumlah atau lokasinya. Kami mendesak Kemenag untuk tidak bersikap defensif pada fakta yang ada dan mengambil langkah konstruktif untuk segera menyusun SOP (Standard Operational Procedure) dan pedoman wajib bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual secara komprehensif. Pesantren harus menjadi ruang aman, bukan tempat kekerasan dibungkam atas nama reputasi. 

Kalyanamitra

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments